Terakhir, KEEMPAT
Bagaimana dengan persyaratan Presidential threshold 20%…???
Ijin saya untuk tersenyum dulu… 😂
1). Partai politik yang ngotot mempertahankan presidential threshold 20%, perlu diberi pelajaran politik.
Partai itu dan semua “KANDIDAT” dari partai itu jangan dipilih, karena partai politik itu tidak lebih dan sebenarnya adalah pengkhianat kedaulatan rakyat…!!!
2). Dengan mengunakan system primary election dan general election, persyaratan Presidential threshold 20% itu untuk awalnya tidak harus di penuhi dulu oleh semua kandidat Presiden (CAPRES) ketika mencalonkan diri pada OPEN PRIMARY dan PRIMARY ELECTION.
3). Dalam “PRIMARY ELECTION” pada bulan September 2023, akan menghasilkan top 3 presidential nominees yang mendapatkan suara terbanyak.
4). Dari 3 Presidential nominees itulah, kami persilahkan untuk melakukan pendekatan (lobbying) ke 9 partai politik di DPR, untuk mendapatkan presidential threshold 20% untuk bisa maju pada PILPRES di general election yang akan di selenggarakan pada bulan September 2024.
5). Dengan cara dan pendekatan ini, PILPRES dan kandidat Presiden (CAPRES) punya cukup waktu untuk berkampanye, melakukan lobbying terhadap partai politik, bertemu konstituen, melakukan funds raising dan ikut berdebat antar Presidential nominees hingga mengikuti PILPRES di bulan September 2024.
Sehingga PEMILU 2024 bisa berjalan baik, ada kepastian, tuntutan Presidential threshold 20% yang ada di UU PEMILU, No.7 tahun 2017, pasal 222 bisa dipenuhi.
PILPRES, PILEG dan PILKADA di Indonesia bisa lebih baik, lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih adil, lebih kredible dan lebih demokratis karena mengunakan system primary election dan general election.
Dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU yang dirombak dengan menciptakan 2 competing interest, maka akan menciptakan self-controlled, checks and balances dalam tubuh KPU, sehingga hampir almost impossible bagi KPU untuk bisa merekayasa hasil PEMILU 2024.
Thanks to FTA….???Â
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
best showsDecember 6, 2024 at 6:10 pm
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-kpu-versi-forum-tanah-air-bagian-2/ […]
learn this here nowFebruary 6, 2025 at 6:52 pm
… [Trackback]
[…] There you can find 76721 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-kpu-versi-forum-tanah-air-bagian-2/ […]
pgslot168February 8, 2025 at 10:00 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-kpu-versi-forum-tanah-air-bagian-2/ […]