Oleh: Sutoyo Abadi
Telah terjadi cerita panjang bahwa reformasi dibajak di tengah jalan oleh LSM dari kekuatan asing— pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai di kudeta, dirusak dan dibajak.
Saat itu Barak Obama sampai mengatakan : “Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir … Jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain”
Ucapan Obama itu sangat jelas memberi sinyal kepada Indonesia, akan ada serangan terstruktur dan masif kekuatan yang akan perubahan UUD 45. Dan saat ini telah terjadi yang dikenal dengan UUD 2002.
Arah dan sasarannya bagaimana Indonesia menjadi negara kapitalis terasing dan dijauhkan dari jatidirinya sebagai bangsa Indonesia.
Fakta politik benar benar terjadi dengan terjadinya amandemen berkali kali dan berahir bahwa UUD 45 ini diganti bukan di amandemen, Pancasila di campakkan.
Para wakil rakyat di DPR semua kesambet , lingkung dan kesurupan, konon karena ada mantra yang bisa melinglungkan berupa gumpalan dolar dibelakang kekuatannya, membuat semua kesurupan.
Negara berdasarkan UUD 2002 bentuk lain bahwa dokumentasi dan praktek konstitusi kita saat ini bukan hanya kurang jelas tetapi saat ini sudah tidak jelas. Bangsa ini sudah tidak lagi mengenali jati dirinya.
Konstitusi sudah salah – arsipnya sudah salah. Merembet pada praktek konstitusi kenegaraan penetapan presiden juga sudah salah. Dampak ikutannya lahirlah macam macam, perbuatan makar konstitusi.
Kerusakan konstitusi ditandai peristiwa aneh juga terjadi Presiden tidak disyahkan oleh MPR . Presiden tidak ada surat pengangkatan hanya pengesahan oleh KPU.
Prof. DR. Kaelan melakukan penelitian hampir 10 tahun tentang konstitusi negara kita. Dihitung amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 sudah sampai angka 97% . Ini artinya bukan amandemen tetapi sudah merubah atau mengganti UUD 45. Ini sebuah penipuan. UUD 2002 bukan dan tidak berdasarkan Pancasila lagi.
Kita harus rasional mengapa harus kembali ke UUD 45 kena apa sampai terjadi makar terhadap Pancasila.Pancasila bukan bengkok tetapi sudah patah
Kita semua sudah tertipu dan ditipu sampai nilai nilai Proklamasi menghilang setelah amandemen.
Berdasarkan kajian normatif dan filosofis negara Indonesia sudah berubah menjadi liberalisme dan kapitalis. Dan konsep Amerika menjadi rujukanya.
Negara telah dikuasai , dikendalikan dan dinikmati hanya oleh sekelompok kecil para kapitalis didalamnya para taipan Oligarki.
Semua akibat dari UUD 45 yang telah dirubah menciptakan keadaan negara ini menjadi ilegal semua. Negara menjadi liar ini sangat jauh dari norma konstitusional.
Kalau negara ingin selamat mutlak harus kembali ke UUD 45 hanya tidak boleh dikaitkan dengan rekayasa politik barter perpanjangan masa jabatan atau rekayasa politik lain yang justru akan membawa petaka lebih parah *
EDITOR: REYNA
Related Posts

Perang Dunia III di Ambang Pintu: Dr. Anton Permana Ingatkan Indonesia Belum Siap Menghadapi Guncangan Global

Dr. Anton Permana: 5 Seruan Untuk Presiden Prabowo, Saat Rakyat Mulai Resah dan Hati Mulai Luka

Menyikapi UUD 18/8/1945

Rocky Gerung: 3 Rim Karatan di Kabinet Prabowo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 2) – Langit di Atas Guam

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri

Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global

Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama



กระเบื้องปูพื้น ภายนอกNovember 29, 2024 at 2:30 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/petaka-datang-setelah-uud-45-dirubah/ […]
GiftsDecember 18, 2024 at 3:26 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/petaka-datang-setelah-uud-45-dirubah/ […]