Penimbunan BBM Subsidi di Patianrowo Nganjuk Ternyata Milik Jaenal dan Anam, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Penimbunan BBM Subsidi di Patianrowo Nganjuk Ternyata Milik Jaenal dan Anam, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Gudang penimbunan solar di Patianrowo, Desa Ngrombot milik Jaenal.

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri.

Pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah kabupaten Nganjuk seperti SPBU Patianrowo, SPBU Baron, SPBU Kertosono, dan lainnya.

Solar yang dibeli dengan harga subsidi itu kemudian di jual dengan harga industri ke berbagai perusahaan.

Modusnya menggunakan truck colt diesel modif.  Di dalam truk tersebut ada yang bermodif box dengan tangki yang berisi 4-5 ribu liter penampungan, untuk mengelabui petugas.

Dari hasil investigasi dan pengembangan media zonasatunews mengungkap salah satu orang pelaku yang diketahui sopir truck modif berinisial MK (40).

Menurut Suadi SH, pengacara Nganjuk, penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke industri tentunya tidak boleh. Hal ini menurutnya merupakan tindak pidana.

“Kita akan lakukan langkah untuk melaporkan ke BPH Migas yang intinya ini merugikan masyarakat penenerima subsidi, karena bisa menimbulkan kelangkaan BBM subsidi yang berakibat susah mendapatkannya,” katanya.

Sopir yang berinisial MK mengatakan, Jaenal dan Anam selaku bos pembeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan truck colt disel sejenis PS warna merah ber- modif BOX berkapasitas 5 ton dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif.

Penimbunan solar bersubsidi di Patianrowo desa Ngrombot tersebut kemudian dipindahkan kendaraan tangki transportir beberapa PT lalu di jual ke pabrik-pabrik yang membutuhkannya.

Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut di pindahkan ke mobil tangki milik seorang bos di Gresik. Pembelian solar bersubsidi dari SPBU diduga bekerja sama dengan sejumlah operator yang dijanjikan mendapatkan Rp 250 per liternya. Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 6800 per liter.

“Aksi ini dilakukannya setiap malam, sekira pukul 16.00 sampai pukul 04.00 pagi di SPBU Baron, SPBU Kertosono dan beberapa SPBU di kabupaten Nganjuk dengan pembelian solar mulai dari 3.000 liter (3 ton) hingga 5.000 liter setiap harinya,” kata sopir tersebut.

Jaenal diduga sudah menjalankan bisnis tersebut hampir satu tahun. Dia menjual solar bersubsidi ke perusahaan seharga Rp 9000 Ribu rupiah per liter.

“Dalam satu hari bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, aksinya pada malam hari dan kadang siang hari menggunakan 3 unit armada. Adapun keuntungan yang didapatkan ratusan juta dalam setiap Bulan nya,” jelasnya.

Dengan temuan ini diharapkan  Kapolres Nganjuk segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku, yang sudah dikenal identitasnya tersebut, yang diduga menjadi penimbun SPBU subsidi di wilayah Nganjuk.

Keterlibatan oknum pegawai SPBU yang membantu pelaku untuk melicinkan aksinya memberi komisi operator 50 per liternya tersebut juga perlu diusut.

“Atas perbuatannya, pelaku penimbun solar subsidi yang dijual beberapa perusahaan dengan harga industri itu dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandas Suadi (RUL- Red).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K