ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas Propinsi menilai Keputusan Hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu ke tahun 2025, melewati batas waktu yang ditentukan oleh Konstitusi, merupakan keputusan diluar kewenangannya, melanggar Konstitusi, melawan UUD 45 yang menetapkan pergantian Presiden dan Legislatif 5 (lima) tahun sekali melalui Pemilu. Serta mengabaikan UU Pemilu yang sama sekali tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’.
Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan KAMI berpendapat, Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam “keputusan gila” tersebut, diyakini memahami sepenuhnya tentang konstitusi tentang Pemilu dan juga dipastikan hakim-hakim tersebut bukan lah “hakim bodoh” bahwa apa yang mereka putuskan mengenai penundaan Pemilu diluar kewenangan mereka.
“Hakim PN Jakpus dipastikan professional, karena untuk rekruting hakim bukanlah perkara gampang, baik pendidikan maupun integritas serta kepatuhan terhadap konsitusi, dengan demikian dengan adanya “keputusan gila” tersebut ditenggarai adanya kesengajaan yang berpotensi untuk membuat kehebohan, kegaduhan bahkan keonaran di tengah masyarakat,” kata Sekretaris KAMI lintas Propinsi, Sutoyo Abadi.
Atas pertimbangan tersebut KAMI bersikap:
1. Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan profesi hakim agar segera turun tangan untuk memeriksa ketiga hakim yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.
2. Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak untuk dipecat
3. KPK dan LPSK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan dan aliran uang masuk yang mencurigakan serta tindakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut.
4. Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat

Teologi Pembebasan, Keadilan Ekologis, dan Luka Bumi di Aceh–Sumatra

Narasi Dokter Gigi Madi Bela Ijazah Jokowi



ETJanuary 24, 2025 at 12:03 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kami-keputusan-pn-jakarta-pusat-tentang-penundaan-pemilu-merupakan-keputusan-sesat-hakimnya-layak-dipecat/ […]