ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas Propinsi menilai Keputusan Hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu ke tahun 2025, melewati batas waktu yang ditentukan oleh Konstitusi, merupakan keputusan diluar kewenangannya, melanggar Konstitusi, melawan UUD 45 yang menetapkan pergantian Presiden dan Legislatif 5 (lima) tahun sekali melalui Pemilu. Serta mengabaikan UU Pemilu yang sama sekali tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’.
Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan KAMI berpendapat, Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam “keputusan gila” tersebut, diyakini memahami sepenuhnya tentang konstitusi tentang Pemilu dan juga dipastikan hakim-hakim tersebut bukan lah “hakim bodoh” bahwa apa yang mereka putuskan mengenai penundaan Pemilu diluar kewenangan mereka.
“Hakim PN Jakpus dipastikan professional, karena untuk rekruting hakim bukanlah perkara gampang, baik pendidikan maupun integritas serta kepatuhan terhadap konsitusi, dengan demikian dengan adanya “keputusan gila” tersebut ditenggarai adanya kesengajaan yang berpotensi untuk membuat kehebohan, kegaduhan bahkan keonaran di tengah masyarakat,” kata Sekretaris KAMI lintas Propinsi, Sutoyo Abadi.
Atas pertimbangan tersebut KAMI bersikap:
1. Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan profesi hakim agar segera turun tangan untuk memeriksa ketiga hakim yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.
2. Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak untuk dipecat
3. KPK dan LPSK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan dan aliran uang masuk yang mencurigakan serta tindakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut.
4. Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
ETJanuary 24, 2025 at 12:03 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kami-keputusan-pn-jakarta-pusat-tentang-penundaan-pemilu-merupakan-keputusan-sesat-hakimnya-layak-dipecat/ […]