ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Gugatan Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) terhadap Rektor ITS ditolak PTUN Surabaya. Karena tidak puas, dia mengajukan banding hari ini, Kamis (9/3/2023). Ini juga merupakan hari terakhir masa tenggat untuk banding.
Kepastian banding diperoleh dari keterangan kuasa hukum Rektor ITS, Dieta, kepada zonasatunews.com, via pesn singkat WA. “Iya mas betul hari ini (ajukan banding),” jawab Dieta singkat, atas pertanyaan kami, apakah benar Prof BSP megngajukan banding.
Sesuai aturan, bila tidak puas dengan putusan PTUN tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah.
Baca Juga:
- Rektor ITS Digugat, Pakar Pidana Nilai Putusan PTUN Surabaya Pas
- PTUN Surabaya Menolak Seluruh Gugatan Prof Budi Santosa
Sebelumnya diberitakan, PTUN Surabaya menolak seluruh gugatan Prof Budi Santosa terhadap Rektor ITS. Putusan dijatuhkan oleh PTUN Surabaya Kamis (23/2/2023).
Dalam amar putusannya PTUN mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.
Dalam pokok sengketa, pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000, 00 (Empar Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kuasa hukum ITS Dieta kepada zonasatunews.com membenarkan adanya putusan tersebut, namun menurutnya putusan itu belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalo inkracht belum ya mas. Ini baru putusan di tingkat pertama,” kata Dieta saat itu.
Masih menurutnya, jika sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusan ini inkracht.
Dengan adanya upaya banding dari Prof BSP di hari terakhir tenggat waktu yang diberikan, hari ini, Kamis (9/3/2023), maka putusan yang berkekuatan hukum tetap masih harus menunggu persidangan dan putusan PT TUN.
Pangkal gugatan Prof BSP karena dirinya dijatuhi sanksi oleh Rektor ITS dilarang melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama 2 semester (1 tahun). Rektor ITS sendiri memberikan sanksi setelah mendapat masukan dari Dewan Etik yang dibentuk khusus untuk menangani kasus yang dinilai bermuatan “pelecehan agama” yang dilakukan Prof BSP melalui berbagai tulisnnya di media sosial.
Kalangan alumni ITS menganggap putusan Rektor ITS itu ringan. Karena itu banyak yang heran dan menyayangkan atas gugatan yang dilakukan Prof BSP ke PTUN.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
No Responses