Ditolak PTUN Surabaya, Prof Budi Santosa Ajukan Banding

Ditolak PTUN Surabaya, Prof Budi Santosa Ajukan Banding
Kantor PTUN Surabaya

ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Gugatan Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) terhadap Rektor ITS ditolak PTUN Surabaya. Karena tidak puas, dia mengajukan banding hari ini, Kamis (9/3/2023). Ini juga merupakan hari terakhir masa tenggat untuk banding.

Kepastian banding diperoleh dari keterangan kuasa hukum Rektor ITS, Dieta, kepada zonasatunews.com, via pesn singkat WA. “Iya mas betul hari ini (ajukan banding),” jawab Dieta singkat, atas pertanyaan kami, apakah benar Prof BSP megngajukan banding.

Sesuai aturan, bila tidak puas dengan putusan PTUN tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, PTUN Surabaya menolak seluruh gugatan Prof Budi Santosa terhadap Rektor ITS. Putusan dijatuhkan oleh PTUN Surabaya Kamis (23/2/2023).

Dalam amar putusannya PTUN mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.

Dalam pokok sengketa, pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000, 00 (Empar Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

Kuasa hukum ITS Dieta kepada zonasatunews.com membenarkan adanya putusan tersebut, namun menurutnya putusan itu belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalo inkracht belum ya mas. Ini baru putusan di tingkat pertama,” kata Dieta saat itu.

Masih menurutnya, jika sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusan ini inkracht.

Dengan adanya upaya banding dari Prof BSP di hari terakhir tenggat waktu yang diberikan, hari ini, Kamis (9/3/2023), maka putusan yang berkekuatan hukum tetap masih harus menunggu persidangan dan putusan PT TUN.

Pangkal gugatan Prof BSP karena dirinya dijatuhi sanksi oleh Rektor ITS dilarang melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama 2 semester (1 tahun). Rektor ITS sendiri memberikan sanksi setelah mendapat masukan dari Dewan Etik yang dibentuk khusus untuk menangani kasus yang dinilai bermuatan “pelecehan agama” yang dilakukan Prof BSP melalui berbagai tulisnnya di media sosial.

Kalangan alumni ITS menganggap putusan Rektor ITS itu ringan. Karena itu banyak yang heran dan menyayangkan atas gugatan yang dilakukan Prof BSP ke PTUN.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K