ZONASATUNEWS.COM SIDOARJO – Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner dan limbah B3 cat kian menjamur di Desa Bendo Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Dari hasil investigasi tim lapangan, dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Bambang tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha limbah B3 yang diduga bernama Bambang dugaan telah melakukan pelanggaran :
1). Diduga bambang tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.
2). Diduga tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
3). Pembuangan air limbah dan limbah b3 bekas penyulingan sludge thinner serta cat diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa izin – izin sesuai aturan prosedur.
4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3.
5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat.
6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3 tinnher dan limbah b3 cat.
7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis thinner dan limbah b3 jenis cat.
8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa perlu menindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai izin pengelolahan lingkungan hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap.
Bambang juga harus dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan/atau dijatuhi sanksi pidana sesuai pasal 100, 109, dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa, harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap. Sementara ini tim investigasi sudah mengetahui adanya gudang penyulingan thinner di Wilayah Sidoarjo.
Jelas di sebutkan dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka, bambang yang diduga selaku pemilik akan di kenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.(timsus-Red)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat

Teologi Pembebasan, Keadilan Ekologis, dan Luka Bumi di Aceh–Sumatra

Narasi Dokter Gigi Madi Bela Ijazah Jokowi







mahjong ways 3 เจาะลึก เกมสล็อตมาจองDecember 26, 2024 at 7:56 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bambang-pengusaha-penyulingan-tiner-ilegal-dari-limbah-b3-di-sidoarjo-diduga-kebal-hukum/ […]
chat for freeDecember 29, 2024 at 3:29 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bambang-pengusaha-penyulingan-tiner-ilegal-dari-limbah-b3-di-sidoarjo-diduga-kebal-hukum/ […]