ZONASATUNEWS.COM, BANTUL – Kuasa hukum tersangka BNE korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Dr. Muhammad Taufiq SH., MH mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk tidak berhenti pada satu orang.
Kepada wartawan, Kamis (11/5), Taufiq usai mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Lapas Wirogunan oleh Kejari Bantul, mengatakan, setidaknya ada 68 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa.
Hasilnya, menurut Taufiq tersangka tidak pernah menyuruh membuat nota fiktif, tersangka juga tidak pernah menerima fee dari toko. Ia menegaskan peran T yang merupakan orang belanja sangat dominan.
“Memang ada pemeliharaan lapangan yang tidak dianggarkan dan uang itu digunakan membeli net, pasir dan tiang. Nanti dalam pemeriksaan kami akan hadirkan 5 saksi meringankan, dari pegawai harian lepas,” katanya.
Taufiq menerangkan apabila ada dugaan korupsi, maka bukan berarti bisa dilakukan diri sendiri apalagi dilakukan di dalam jabatan. Karena korupsi bukan delik yang berdiri sendiri.
Lanjut Taufiq, kemungkinan melibatkan orang lain sehingga perlu terus digali lagi, siapakah oknum yang turut terlibat. Apalagi dari 22 saksi yang sudah diperiksa, namun hanya BNE saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Selaku sub koordinator kelompok substansi kepemudaan, BNE tidak bisa bekerja sendiri dalam pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana,” ucapnya.
Dalam kasus pengadaan barang itu, ada indikasi bahwa yang berbelanja bisa terlibat. “Andaikata yang berbelanja tidak jadi berbelanja pasti tidak akan terjadi tindak pidana dugaan korupsi yang dituduhkan ke BNE,” katanya.
Sedangkan nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan SSA. Tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Ini artinya negara diuntungkan tidak menganggarkan tapi mendapat barang. Saya mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya Kejari Bantul menetapkan BNE sebagai tersangka kasus korupsi dana kebersihan SSA, Rp 170 juta. Total APBD Bantul tahun 2020-2021 dialokasikan untuk perawatan SSA sebesar Rp 800 juta.(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Anak Buah Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Ridwan Hisyam: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dr. Anton Permana: “Soliditas TNI Masih Terjaga, Konflik Internal Itu Wajar Tapi Tak Mengancam”

Lebih Mudah Masuk Surga Daripada Masuk ASEAN

Zohran Mamdani adalah Pahlawan Kita

Soeharto, Satu-satunya Jenderal TNI Yang 8 Kali Jadi Panglima

Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi dan Pengkhianatan Reformasi

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Intelijen



car detailerNovember 23, 2024 at 5:44 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/dugaan-korupsi-stadion-sultan-agung-negara-justru-diuntungkan-taufiq-saya-mendorong-kejaksaan-lebih-adil-dalam-penyidikan/ […]
my camDecember 7, 2024 at 1:37 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/dugaan-korupsi-stadion-sultan-agung-negara-justru-diuntungkan-taufiq-saya-mendorong-kejaksaan-lebih-adil-dalam-penyidikan/ […]