Aktifis Forum Tanah Air (FTA) Temui Anggota DPRD Sumut Dari Fraksi PKS: Bahas Perubahan Ditanah Air

Aktifis Forum Tanah Air (FTA) Temui Anggota DPRD Sumut Dari Fraksi PKS: Bahas Perubahan Ditanah Air
Pada hari Jumat tanggal 19 Mei, 2023 sebanyak 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten berkumpul dan bertemu dengananggota DPRD Sumatera Utara untuk membahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

ZONASATUNEWS.COM, MEDAN – Aktifis Forum Tanah Air (FTA) bertemu dengan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar, untuk membicarakan perubahan ditanah air, Jumat (19/5/2023)

Dalam pertemuan tersebut hadir 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Utara. Dalam pertemuan  tersebut dibahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang tertuang dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei, 2023 sebanyak 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten berkumpul dan bertemu dengananggota DPRD Sumatera Utara untuk membahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi MPFTA, baik kepada masyarakat pemilih maupun kepada jajaran elite di legislative dan pemerintahan.

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei, 2023 sebanyak 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten berkumpul dan bertemu dengananggota DPRD Sumatera Utara untuk membahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Upaya sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga pemilu 2024, seiring dengan perluasan jaringan aktifis FTA diseluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Dalam kesempatan itu koordinator FTA Propinsi Sumatera Utara, Mas’udi Al Hussein menyerahkan photo copy Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA) yang berisi 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi di tanah air.

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei, 2023 sebanyak 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten berkumpul dan bertemu dengananggota DPRD Sumatera Utara untuk membahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Ke-5 aktifis FTA itu adalah:

1). Mas’udi Al Hussein, Koordinator FTA Propinsi Sumatera Utara

2). H. Halil Nasution, perwakilan FTA dari Labuhan Batu). Agus Muliono, perwakilan FTA dari Medan

4). Hajjah Azizah, perwakilan FTA dari Serdang Bedagai.

5). Azra`i Abdus Salam, perwakilan FTA di Sumatera Utara

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei, 2023 sebanyak 5 anggota dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) tingkat Propinsi dari berbagai kota dan kabupaten berkumpul dan bertemu dengananggota DPRD Sumatera Utara untuk membahas 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Sepuluh (10)  tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam MPFTA itu adalah sbb:

(1). Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.

(2). Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.

(3). Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.

(4). Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.

(5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb.

(6). Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002).

(7). Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesar-besarnya (SPENDING-ORIENTED).

(8). Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring
pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup dibawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.

(9). Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.

(10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. Tentang Forum Tanah Air (FTA: Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri.

FTA tidak berorientasi kepada seorang figure politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu focus pada issue-issue penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi.

FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 36 Propinsi dari 38 Propinsi di Indonesia dan memiliki 60 perwakilan ditingkat Kota dan kabupaten dari target 98 kota dan 416 kabuaten diseluruh Indonesia.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K