Akui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, PRIMA: Belanda Harus Diadili di Pengadilan HAM

Akui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, PRIMA: Belanda Harus Diadili di Pengadilan HAM
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mangapul Silalahi. Foto: Ist.

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte resmi mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa 17 Agustus 1945 merupakan momentum kemerdekaan Indonesia.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mangapul Silalahi, mengatakan bahwa pernyataan tersebut secara tidak langsung Pemerintah Belanda juga mengakui bahwa serangkaian agresi militer yang terjadi selama rentan waktu 1945-1949 merupakan tindakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena telah menyerang negara yang merdeka dan berdaulat.

“Kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera merespon dan bertindak tegas atas pengakuan tersebut,” ujar Mangapul Silalahi dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Menurut Mangapul, Pemerintah Indonesia harus membawa persoalan tersebut ke pengadilan HAM internasional agar kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda bisa diadili.

“Kerugian Indonesia baik materiil maupun immateriil sangat besar akibat serangkaian agresi yang dilakukan Belanda. Ini harus diadili di Pengadilan HAM,” ujarnya.

Mangapul menjelaskan, selama ini Belanda selalu bersikukuh dengan klaim bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi pada Desember 1949. Hal itu untuk menghindari pertanggungjawaban kejahatan perang yang telah dilakukan.

“Belanda harus bertanggungjawab atas kejahatan perang yang telah mereka lakukan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Belanda akhirnya secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte yang diberikan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 14 Juni 2023.

“Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,” ujar Rutte.

Rutte mengatakan pihaknya juga membahas hal ini dengan pemerintah Indonesia, termasuk presiden RI.

Lebih lanjut, Rutte menyebut tanggal 17 Agustus 1945 sebenarnya sudah dianggap sebagai Hari Kemerdekaan RI oleh Belanda, lantaran raja pun mengirimkan telegram ucapan selamat pada tanggal tersebut setiap tahunnya pada Indonesia.

Meski begitu, hingga saat ini Belanda masih mengakui Hari Kemerdekaan RI secara resmi pada 27 Desember 1949, sesuai dengan penyerahan kedaulatan berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 15 Juni 2023, dengan mengakui Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, sejumlah pakar menilai, maka Belanda juga dianggap telah mengakui kejahatan perang, yaitu dengan menyerang Indonesia sebagai negara berdaulat lewat agresi militer pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. abacus onionOctober 29, 2024 at 9:07 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/akui-kemerdekaan-ri-17-agustus-1945-prima-belanda-harus-diadili-di-pengadilan-ham/ […]

  2. cardetailingNovember 23, 2024 at 11:37 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 80954 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/akui-kemerdekaan-ri-17-agustus-1945-prima-belanda-harus-diadili-di-pengadilan-ham/ […]

  3. online chatDecember 16, 2024 at 9:28 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/akui-kemerdekaan-ri-17-agustus-1945-prima-belanda-harus-diadili-di-pengadilan-ham/ […]

Leave a Reply