ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres nomor 2 tahun 2023 kami segenap ulama dan tokoh Jawa Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres nomor 2 tahun 2023 yang secara etis normatif dimaksudkan untuk menginventarisasi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan merumuskan upaya penyelesaiannya secara non Yudisial termasuk di dalamnya upaya pemulihan hak korban dan kompensasinya pada dasarnya merupakan upaya yang baik dan patut untuk mendapatkan dukungan sepanjang dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif faktual dan proporsional

Pernyataan Sikap Ulama dan Tokoh Jawa Timur Menolak Pemberotakan PKI dimasukkan kedalam pelanggaran HAM berat
2.Bahwa dalam realitanya pelaksanaan Keppres dan Inpres tersebut tidak mampu menginventarisir peristiwa pelanggaran HAM berat secara objektif faktual dan profesional hal ini tampak dari daftar 12 peristiwa yang diklaim oleh pemerintah sebagai pelanggaran HAM berat.
Dicantumkan satu peristiwa yang secara faktual bukanlah peristiwa pelanggaran HAM berat yakni peristiwa 1965 1966 yang notabene ini merupakan peristiwa pemberontakan PKI melalui gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G30S PKI.
Pada sisi lain peristiwa-peristiwa yang seharusnya termasuk kategori pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, tewasnya 800 petugas KPPS dalam pemilu dan peristiwa KM 50 tahun 2020 justru tidak dimasukkan dalam daftar.
3. Bahwa dimasukkannya peristiwa 1965-1966 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat dalam Inpres nomor 2 tahun 2023 memiliki makna bahwa pemerintah pada waktu itu dalam hal ini TNI ABRI telah melakukan pelanggaran HAM berat dan korbannya adalah anggota PKI.
Hal ini jelas bertentangan dengan fakta sejarah di mana justru PKI lah yang pada waktu itu secara biadab telah melakukan pembunuhan terhadap 6 Jenderal dan beberapa perwira TNI lainnya sebagai bagian dari strategi pemberontakan atau klub yang dilakukannya bahwa kemudian TNI ABRI melakukan penumpasan terhadap anggota PKI yang telah memberontak atau grup adalah merupakan kewajiban TNI ABRI sebagai aparat pertahanan dan keamanan demi menyelamatkan negara.
4.Bahwa dengan memasukkan peristiwa 1965 1966 sebagai pelanggaran HAM berat dalam Inpres nomor 2 tahun 2023 berkonsekuensi negara akan meminta maaf kepada PKI dan memberi kompensasi ekonomi kepada anggota PKI tentu ini merupakan keputusan pemerintah yang salah irasional a historis dan melanggar undang-undang mengingat TKI merupakan partai terlarang sesuai TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Disamping itu jika ini dilanjutkan maka akan terjadi pemutar balikan atas fakta sejarah yang bukan saja akan melukai TNI ABRI melainkan juga para ulama umat Islam dan masyarakat luas mengingat kekejaman dan PKI di masa lalu
5.Bahwa oleh karena itu kami menyatakan menolak keras atas pencantuman peristiwa 1965 1966 dalam Inpres nomor 2 tahun 2023 dan menuntut kepada presiden untuk mencabut Inpres tersebut atau sekurang-kurangnya menghapus butir peristiwa 1965-1966 dari Inpres tersebuT.
Kami juga meminta kepada presiden untuk seterusnya tidak lagi membuka kembali peristiwa 1965-1966 apalagi mengarah pada keinginan untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada PKI atau anggota PKI.
Pernyatan sikap dibacakan di gedung Astranawa Surabaya pada 8 Juli 2023.
Baca Juga:
- Cindelaras Nekad Ikut Adu Jago, Meskipun Raja “Cawe-Cawe” Menjegalnya – (Bagian 30)
- Cindelaras Nekad Ikut Adu Jago, Meskipun Raja “Cawe-Cawe” Menjegalnya – (Bagian 29)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
jaxx downloadNovember 14, 2024 at 3:26 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ulama-dan-tokoh-jawa-timur-tolak-pemberontakan-pki-masuk-pelanggaran-ham-berat/ […]
ppfNovember 15, 2024 at 2:18 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 1170 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ulama-dan-tokoh-jawa-timur-tolak-pemberontakan-pki-masuk-pelanggaran-ham-berat/ […]
บาคาร่าเกาหลีNovember 29, 2024 at 7:58 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ulama-dan-tokoh-jawa-timur-tolak-pemberontakan-pki-masuk-pelanggaran-ham-berat/ […]
helpful resourcesFebruary 6, 2025 at 10:08 am
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ulama-dan-tokoh-jawa-timur-tolak-pemberontakan-pki-masuk-pelanggaran-ham-berat/ […]