Herordening People Power Kita Kembali Ke Pancasila Dan UUD 1945

Herordening People Power Kita Kembali Ke Pancasila Dan UUD 1945
Prihandoyo Kuswanto

Oleh :Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila 

Sudah mulai ramai negeriku dengan gerakan untuk kembali pada UUD 1945.

Berbagai elemen bangsa sudah geram selama 25 tahun merasakan UUD 2002 hasil amandemen justru negara sudah berubah semakin jauh dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Super Korupsi sudah menjadi kebutuhan para pemangku kekuasaan .
DPR juga sudah mandul sebab bagian dari strategi korupsi ada disana .tidak mampu menjadi dewan yang mengawasi jalan nya pemerintahan yang super korupsi .

Contoh kasus 349 Triliun di kementrian keuangan justru kecil nyali nya menghadapi Prof Machfud MD .menjadi bual bualan .

Coba kita lihat kok bisa tanah air Indonesia 74 % dikuasai korporasi Aseng dan Asing. Jelas semua itu ilegal. Sinar Mas menguasai 2.8 Juta hektar itu darimana dasar nya belum lagi yang mengusai HGU tambang- tambang.
Padahal UU no5 th 1960 pokok pokok agraria korporasi itu dijinkan 25 hektar dengan jangka waktu 35 dan perpanjang waktu 25 tahun untuk periode berikut nya .Dan itu berlaku untuk warga negara Indonesia bukannuntuk warga negara Asing. Sekarang kok bisa korporasi itu menguasai jutaan hektar apa DPR tuli dan buta ?

Amandemen UUD 1945 dengan merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara justru kita masuk didalam alam ketidak adilan , semua yang berkuasa partai politik suka tidak suka mau tidak mau rakyat di partai politikan, jika tidak ikut didalam partai politik maka rakyat tidak punya hak bersuara, tidak punya hak memilih.Partai politik menjadi segala-gala nya kehidupan rakyat ini ditentukan oleh suara politik, bahkan rusak dan tidak rusak nya kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh banyak-banyakan suara di DPR .

Mungkin para elite lupa tujuan Indonesia merdeka di Alinea keempat :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,

Amandemen UUD 1945 ternyata tidak hanya mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi justru kita tidak mengerti arah dan tujuan negara ini, apakah mungkin tujuan Masyarakat adil dan makmur diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme ? sungguh sebuah ironi apakah Keadilan Sosial bagi rakyat Indonesia bisa dicapai dengan Banyak-banyakan suara, kalah menang , kuat-kuatan , pertarungan ?

Jika dibanding dengan Penjajahan Belanda lebih kejam sekarang dulu Belanda hanya mengangkut hasil bumi , tetapi sekarang hasil bumi diangkut tambang tambang dikeruk nikel ,Emas,Batu bara , miyak ,Gas, dikeruk Nikel bahkan dibebaskan Pajak selama 30 tahun bandingkan dengan kaum pribumi yang jualan UKM dikejar kejar pajak .
Keadilan sosial sirna dari bumi Indonesia ketika “Bumi air dan kekayaan yang ada di dalam nya dikuasai negara dan sebesar besar nya kemakmuran rakyat .

Apa yang terjadi dengan ekonomi kita tidak lagi bertumpuh pada pasal 33 UUD 1945 , ekonomi dijalankan dengan Liberalisme , Kapitalisme , bagaimana mungkin 74 % lahan di Indonesia dikuasai oleh segelintir nonpribumi ,ekonomi dikuasai segelintir orang , bahkan kekayaan alam dikuasai asing .semua serba asing dan pangan kita , beras , garam , daging , bahkan ikan asin pun harus import .apakah mungkin dengan model sistem negara yang dijalankan sekarang ini tujuan bernegara masyarakat adil dan makmur bisa terwujud ?

Mari kita membuka lembaran sejarah bangsa apa yang sedang terjadi sekarang ini sudah pernah terjadi dinegeri ini dan mari kita baca cuplikan pidato Bung Karno

Penemuan kembali Revolusi kita (The Rediscovery of Our Revolution) 17 Agustus 1959 di Jakarta

…………” Sebetulnya, dulu, Rakyat dalam berbagai lapisan atau berbagai golongan, telah juga menjalankan di lapangannya masing-masing. Akan tetapi aktivitasnya itu tidak terkoordinir satu sama lain, tidak terkoordinir di atas persadanya satu dasar dan satu jurusan, – “satu buat semua, semua buat satu”, – satu, yaitu Negara supaya menjadi Negara Kesatuan yang kuat berwilayah kekuasaan dari Sabang sampai ke Merauke, dan Masyarakat supaya menjadi masyarakat adil dan makmur yang memberi kebahagiaan kepada semua warga negara di seluruh tanah-air.

Dulu aktivitas itu kadang-kadang bersimpang-siur, sehingga kadang-kadang aktivitas satu golongan dilakukan atas kesengsaraannya atau kemelaratannya golongan yang lain.

Aktivitas yang bersimpang-siur ini malahan tidak mendekatkan kita kepada tujuan Revolusi, melainkan malahan menjauhkan kita dari tujuan Revolusi! Karena itu kita sekarang harus mengadakan herordening dan koordinasi total!

Herordening politik. Tidak boleh lagi terjadi, bahwa Rakyat ditunggangi oleh pemimpin.

Tidak boleh lagi terjadi, bahwa Rakyat menjadi alat demokrasi.

Tetapi sebaliknya, demokrasi harus menjadi alat Rakyat.
Alat Rakyat untuk mencapai tujuan Rakyat.Tujuan Rakyat yang telah dikorbani oleh Rakyat berpuluh-puluh tahun, yaitu Negara kuat, masyarakat adil dan makmur.

Demokrasi Terpimpin tidak menitikberat-kan kepada “satu orang = satu suara”, sehingga partai menjadi semacam “koeliewerver” di zaman Belanda, hanya sekarang werver suara, tetapi Demokrasi Terpimpin menitikberatkan kepada:

1. tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, berbakti kepada masyarakat, berbakti kepada Bangsa, berbakti kepada Negara; dan

2. tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, Bangsa dan Negara itu.

Demikianlah herordening di lapangan politik. Herordening ekonomis bermaksud agar supaya seluruh susunan ekonomi-nasional dijadikan pancatan ke arah ekonomi “adil dan makmur” yang akan direalisasi kelak.

Jelas di sinipun sudah tak boleh diberi jalan kepada ekonomi liberal, di mana tiap-tiap orang diberi kesempatan untuk menggaruk kekayaan ten koste daripada umum.

Di dalam herordening ekonomis ini, maka kehidupan ekonomis bangsa sudah akan dipimpin, ekonomi bangsa dijadikan ekonomi terpimpin. Sebagai yang saya katakan tadi, maka di dalam herordening ini setidak-tidaknya semua alat-alat-vital produksi dan alat-alat-vital distribusi harus dikuasai Negara, atau sedikitnya diawasi oleh Negara.

Revolusi Indonesia tidak mengizin-kan Indonesia menjadi padang-penggarukan-harta bagi siapapun, – asing atau bukan asing.

Siapa menggaruk kekayaan ten koste daripada umum, siapa mengacau perekonomian umum, dia akan kita tangkap, dia akan kita seret di muka hakim, dia akan kita hukum berat, dia kalau perlu akan kita jatuhi hukuman mati!

Demikian pula persoalan tanah. Kita mewarisi dari zaman Belanda beberapa hal yang harus kita bantras. Antara lain apa yang dinamakan “hak eigendom” di atas sesuatu bidang tanah. Mulai sekarang kita corèt samasekali “hak eigendom” tanah dari hukum pertanahan Indonesia. Tak dapat kita benarkan, di Indonesia Merdeka ada sesuatu bidang tanah yang dieigendomi oleh orang asing, in casu orang Belanda! Kita hanya kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia; sesuai dengan fasal 33 Undang-Undang Dasar ’45.

Kecuali herordening politik dan herordening ekonomis, kitapun harus mengadakan herordening sosial. Sejak pecahnya Revolusi kita, saya sudah menandaskan pentingnja “kesedaran sosial”.

Lima kesedaran saya tandaskan pada waktu itu. Kesedaran nasional, kesedaran bernegara, kesedaran berpemerintah, kesedaran berangkatan Perang, kesedaran sosial, –

Demikianlah kusebutkan soko-guru-soko-guru bagi kehidupan bangsa, pada waktu itu.

Ternyata kesedaran sosial ini dalam waktu survival dan investment bukan makin subur dan makin kokoh, tetapi makin mundur.Bagi liberalisme dan individualisme telah menggerogoti dalam-dalam.

Apakah pengejawantahan kesedaran sosial daripada bangsa Indonesia? Pengejawantahan kesedaran sosial itu ialah persatuan, gotongroyong, semangat yang saya namakan semangat “ho lopis kuntul baris”.Semangat persatuan, semangat gotong-royong, semangat “ho lopis kuntul baris” itu adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya masyarakat adil dan makmur.

Peopel Power dengan semangat Perubahan “Holobis Kontol Baris ” Rebut kedaulatan Rakyat Kembali pada Pancasila dan UUD 1945.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K