Makna Khilafah dan Khalifah
Dalam Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, istilah Khilafah didefinisikan dengan: “Menggantikan Nabi saw dalam menjaga agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar, dan para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka, merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia.”
Wahbah az-Zuhaili menyatakan, “Khilafah, Imamah Kubra, dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.”
Imam al-Mawardi menyatakan, “Imamah [Khilafah] dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” Sedangkan Ibn Khaldun, menyatakan, “Menggantikan pemilik syariah [Nabi saw] dalam menjaga agama, dan mengurus dunia dengannya.”
Mahmud al-Khalidi menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.”
Definisi ini adalah definisi yang sama, yang digunakan oleh al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitabnya, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam.
Nabi saw memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunahnya, tetapi juga sunah para Khulafa’ Rasyidin. Nabi saw. bersabda: “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.” [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi]
Hukum Adanya Khilafah dan Menegakkannya
Semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah ini adalah wajib. Jika Khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib. Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu.
Imam as-Syafii menyatakan: Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (Al-Qur’an), as-Sunah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.”
Imam al-Ghazali juga menyatakan: Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitab (Al-Qur’an), as-Sunah (al-Hadis), Ijmak dan Istinbâth (Qiyas).”
Para ulama kaum Muslim sepakat mengenai kewajiban adanya Khilafah, dan kewajiban untuk menegakkannya, ketika ia tidak ada. Dasarnya adalah wahyu, yaitu Al-Qur’an dan as-Sunah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, baik berupa Ijmak Sahabat maupun Qiyas.
1. Dalil Al-Qur’an
Allah Swt berfirman: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [QS al-Baqarah/2:30].
Imam al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat Khalifah.” Bahkan, beliau menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” Dalil Al-Qur’an lainnya QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48, dll.
2. Dalil as-Sunah
Di antaranya sabda Rasulullah saw.: “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].
Nabi bersabda: “Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR Muslim]
3. Dalil Ijmak Sahabat
Kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil Syariah setelah Al-Qur’an dan as-Sunah sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i. Imam as-Sarkhashi menegaskan: “Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini.”
Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga, karena bukan Al-Qur’an atau as-Sunah. Padahal, Ijmak Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap
Imam al-Haitami menegaskan: “Sungguh para Sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.”
Menurut Syekh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah: “Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”
Banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang per orang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam yang tiada lain adalah Khilafah.
4. Kesepakatan Ulama Aswaja
Berdasarkan dalil-dalil di atas seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Hanbali) sepakat, bahwa adanya Khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Abdurrahman al-Jaziri menuturkan, “Para imam mazhab telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…”
Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.”
Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn [Imam Abu Zahrah, Dhiyauddin ar-Rais, Abdul Qadir Audah, al-Qadhi Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), dan Mahmud al-Khalidi].
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
123up betting เว็บไซต์เดิมพันออนไลน์ผ่านมือถือที่ดีที่สุดOctober 21, 2024 at 5:58 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
joker slot เว็บตรง แจกเครดิตฟรีOctober 22, 2024 at 9:24 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
หัวมาโบNovember 1, 2024 at 8:45 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
ทางเข้าpgDecember 12, 2024 at 8:54 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
ปริ้นแผ่นพับDecember 27, 2024 at 10:54 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
fillerDecember 29, 2024 at 10:26 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
เกมพนันออนไลน์ เว็บตรง ไม่ผ่านเอเย่นต์January 3, 2025 at 7:05 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
เฟอร์นิเจอร์สไตล์มินิมอลJanuary 5, 2025 at 1:04 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 22931 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
n-ethylpentedrone kopen | buy 2mmc | 6 apb pellets | buy 5-mapb | deschloroketamine | 4-mpd (4-methylpentedrone) | 6 apb powder | 2-mmc pellets, 5-mapb | 2-mmc crystalline powder | 4bmc poeder | acheter 3-me-pcp | buy cathinonen | buy 6 apb powder |NEP N-February 28, 2025 at 8:23 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
Al Yarmouk University CollegeFebruary 28, 2025 at 6:40 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
fafa789 คืออะไร?March 9, 2025 at 10:24 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
LarryMarch 31, 2025 at 2:35 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 67634 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
shark spielautomatApril 26, 2025 at 4:09 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
Uni Bilad AlrafidainMay 8, 2025 at 10:03 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
น้ำดื่มระยองMay 29, 2025 at 5:38 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
ไซด์ไลน์June 11, 2025 at 12:02 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
Dragon Tiger GameJune 15, 2025 at 6:37 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
Pobierz terazJune 17, 2025 at 5:45 am
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
Team building กิจกรรมJune 26, 2025 at 9:32 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
เว็บตรงฝากถอนง่ายJune 28, 2025 at 7:51 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
gaming pcJune 28, 2025 at 10:56 pm
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
pgslot168August 1, 2025 at 5:34 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
รับจด อยAugust 5, 2025 at 8:22 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
agarwoodAugust 8, 2025 at 6:19 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]
ล้างแอร์August 20, 2025 at 4:12 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/terkini/muhammad-chirzin-kerancuan-argumen-khilafah/ […]