Khittah Ulama Nahdliyyin Desak Pemerintah Hentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City

Khittah Ulama Nahdliyyin Desak Pemerintah Hentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City
Gus Aam Wahib Wahab Ketua Umum Khitthah Ulama Nahdilyin (KUN)

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Terkait konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Khittah Ulama Nahdliyyin (KUN) menyatakan:

Pertama, Khittah Ulama Nahdliyyin merasa prihatin yang mendalam dan sangat menyayangkan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang-Kepulauan Riau, antara rakyat dan aparat pemerintah.

Kedua, bahwa pengambilan tanah secara sepihak oleh pemerintah yang sudah dikelola masyarakat selama ratusan tahun melalui retribusi lahan atau pengolahan lahan, hukumnya adalah haram.

Ketiga, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proyek Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik kemanusiaan dan agraria tersebut terselesaikan dengan baik.

Keempat, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak pemerintah Republik Indonesia agar menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap rakyat Rempang-Kepulauan Riau.

Kelima, Meminta pimpinan TNI dan Polri untuk menarik pasukannya dari lokasi Konflik Pulau Rempang- Kepulauan Riau

Keenam, Meminta menjamin hak warga Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal, serta mengedepankan dialog secara damai dan humanis.

Ketujuh, Khittah Ulama Nahdliyyin menghimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana dan menyakiti hati rakyat.

Kedelapan, Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan pendekatan Hak Azazi Manusia (HAM).

Kesembilan, Khittah Ulama Nahdliyyin meminta dan mendesak kepada Komisi Hak Azazi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka.

Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Pengurus Besart Khitthah Ulama Nahdliyyin (KUN), Drs. Agus Solachul Aam / Gus Aam Wahib Wahab (Ketua Umum) dan Dr. H. Ahmad Badawi Saluy, MM., CHRA., CQC.(Sekretaris Jendral)

EDITOR: REYNA

 

Last Day Views: 26,55 K