PT Pasangkayu, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Diduga Mengelola Lahan Melebihi Batas Konsesi

PT Pasangkayu, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Diduga Mengelola Lahan Melebihi Batas Konsesi
Kantor PT Pasangkayu, Astra AGro Lestari Group di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat

ZONASATUNEWS.COM, PASANGKAYU SULBAR – Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) yang mengelola lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yakni PT Pasangkayu diduga mengelola lahan melebihi batas konsesi. Dengan kata lain, lahannya lebih luas dari yang diijinkan.

“Di Duga Afdeling Alfa, Bravo dan India di luar konsesi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, yang tak ingin di sebutkan namanya. Hak konsesi itu diperoleh PT Pasangkayu sejak tahun 1996. Namun anehnya, sejak tahun 1990 lahan sudah mulai digarap.

Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara secara yuridis dan kompleks, oleh karena merupakan seperangkat dispensasi, izin-izin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semacam wewenang pemerintah terbatas.

PT Pasangkayu diduga menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung

Audit BPK menemukan banyak perkebunan sawit besar bermasalah misalnya perusahaan perkebunan sawit masih banyak belum memiliki hak guna usaha (HGU), banyak kebun plasma belum dibangun, tumpang tindih dengan pertambangan, menggarap kawasan di luar izin yang sudah diberikan pemerintah atau mengelola melebihi konsesi, kebun di hutan lindung, hutan konservasi dan gambut.

Kelompok aktivis angkat bicara terkait audit BPK tersebut.

“Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap Dedi, aktivis HAM dan Lingkungan di Pasangkayu Sulawesi Barat.

Advokat masyarakat Pasangkayu, Soni, menduga anak perusahaan Astra Agro Lestari itu melakukan perampasan wilayah kelola ulayat.

“Di duga PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) juga melakukan perampasan wilayah kelola ulayat. Hak-hak masyarakat adat,” ungkap Soni, Advokat Masyarakat atau Tim Advokasi Masyarakat.

Diperoleh informasi, kelompok masyarakat akan melakukan gugatan secara perdata (class action) terhadap PT. Astra Group yang dinilai telah merugikan masyarakat sejak tahun 1990 yang lalu.

Sejak tahun 1990, Wilayah Kelola masyarakat yang terampas oleh perusahaan sawit itu seluas 748 hektar. Namun sejumlah 200 hektar telah dikembalikan, sisanya 548 hektar masih dikuasai perusahaan. Saat ini masyarakat berjuang untuk memperoleh kembali haknya.

Sebenanrnya, pihak perusahaan sudah berjanji untuk mengembalikan. Bahkan janji itu dituangkan dalam surat resmi pada tahun 2012 yang lalu. Sayangnya, surat itu hanya selembar kertas tak berkekuatan apapun. Pihak perusahaan hingga kini masih menguasai sisa lahan seluas 548 hektar. Mereka bahkan menggunakan aparat untuk mempertahankannya.

Surat penyerahan lahan dari PT Astra Agro Lestari kepada masyarakat Pasangkayu

 

Dedi dan para aktivis di kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat meminta para pemilik konsesi/korporasi wajib menghargai hak-hak masyarakat adat/ulayat untuk mengganti untung tanah masyarakat yanng terdampak pembukaan usaha konsesi. Jika tidak dilakukan para aktivis akan mendesak pemerintah agar dicabut ijin usahanya.

“Kami dari Kelompok Aktivis merekomendasikan pemerintah melibatkan Kapolri dan Kejaksaan Agung serta Lembaga Negara terkait dalam menyelesaikan berbagai sengkarut tata kelola perkebunan sawit ini. Hal ini, penting karena permasalahan muncul terkait UU Kehutanan maupun UU Perkebunan,” tegas Dedi, yang merupakan salah satu Representatif Kelompok Masyarakat di kabupaten Pasangkayu.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K