ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Andi Widjajanto ditunjuk sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.
Penunjukan itu disampaikan Ketua TPN Ganjar Presiden Arsjad Rasjid usai pertemuan para Ketua Umum Partai Politik pengusung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto mengungkapkan tugas pokoknya sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.
Andi mengatakan Deputi Politik 5.0 merupakan dapur tim utama dari TPN Ganjar Presiden. Deputi Politik 5.0 merupakan penugasannya langsung dari Ketua TPN Ganjar Presiden Arsjad Rasjid.
“Kami nanti harus atau sudah sebetulnya menyiapkan pangkalan database dan dari situ dibuat proyeksi proyeksi dan simulasi ke depannya,” kata Andi.
Melanggar Etika
Menanggapi penunjukan Gubernur Lemhanas Andi Wijoyanto sebagai Tim Pemenangan Ganjar Paranowo, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr.Muhammad Taufiq.SH MH, menilai Andi Wijoyanto menabrak atau melanggar etika.
Menurut Muhammad Taufiq, aturan itu bukan hanya yang tertulis, tapi juga yang tidak tertulis. Dan aturan tidak tertulis atau etika itu jauh lebih tinggi. Seperti hukum dan keadilan. Hukum selalu ditulis dan keadilan tidak tertulis. Namun orang selalu menghormati keadilan dengan cara menegakkan hukum.
Kalau Gubernur Lemhanas ikut kampanye dan kemudian jadi timses, kata dia, jelas itu menabrak atau melanggar etika.
“Dia ngga mungkin obyektif apalagi adil sebab sudah memihak pada satu kekuatan politik tertentu.Kenapa cuma dukung Ganjar, kenapa ngga Prabowo atau Anies Baswedan?,” kata Taufiq, dalam keterangan tertulis kepada ZONASATUNEWS.COM, Kamis (12/10/2023).
Sepanjang dia pejabat negara pasti menggunakan fasilitas negara termasuk ongkos perjalanan dinas, memakai ajudan dll. Karena posisi jurkam tak bisa lepas dari jabatan itu kecuali mengundurkan diri.
Pejabat dikenal ada beaya perjalanan dinas lumpsum. Mekanisme lumpsum itu sendiri berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.Sedangkan mekanisme at cost berarti biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat diberikan dimuka.
“Khan aneh kampanye untuk salah satu capres tapi fasilitas negara tetap dia nikmati. Kita harus mengkritisi kejadian ini,” ungkapnya.
Menurut Taudiq, di era Jokowi hukum dijalankan dengan double standart. Ini persis sinyalemen ahli tata negara Inggris Lord Acton,”power tends to corrupt absolute power to corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung menyimpang, kekuasaan yang mutlak sudah pasti menyimpang).
EDITOR: REYNA
Related Posts
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
No Responses