Oknum Polisi Penembak Anggota PSHT Gunungkidul, Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 4 bulan

Oknum Polisi Penembak Anggota PSHT Gunungkidul, Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 4 bulan
Anggota PSHT dan keluarga korban mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Wonosari pada hari kamis 12 Oktober 2023 yang lalu.

ZONASATUNEWS.COM, YOGYAKARTA – Ketua PSHT PERWAPUS DIY (Drs.H.Parwoto) bersama dengan Riki Setiyawan (Keluarga Almarhum Aldi Aprianto), Ketua PSHT Cabang Gunungkidul (Febri Lenggar),Kuasa Hukum Korban (Adnan Pambudi S.H,M.H), beserta PAMTER Cabang Gunungkidul dan Sleman berkunjung ke POLDA DIY guna mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Wonosari pada hari kamis 12 Oktober 2023 yang lalu.

M.Kharisma di vonis 3,4 tahun setelah melalui proses persidangan Pidana Umum atas kasus meninggalnya Aldi Aprianto yang tertembak senjata api Laras panjang miliknya.

Pada kesempatan tersebut, Pihak Keluarga Korban dan PSHT ditemui oleh AKBP Teguh Mulyono (BIDPROPAM).

Adnan Pambudi S.H,M.H menyampaikan bahwa saat ini Proses hukum Perkara atas nama Kharisma sudah di Putus oleh Pengadilan Negeri Wonosari, selain di putus Pidana 3 Tahun 4 bulan Penjara, terdakwa juga di hukum untuk membayar Restitusi sesuai Rekomendasi LPSK yaitu sebesar Rp. 197.600.500.

Adnan juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa kharisma pada saat bertugas di Polsek Girisubo sedang menjalani masa Demosi dan kemudian telah melakukan tindak pidana yang saat ini sudah di putus tersebut.

Adnan juga menanyakan apakah dengan hal tersebut, Kharisma masih layak menjadi anggota kepolisian dan apakah akan di lakukan penuntutan secara maksimal yaitu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Menurut kami Tim Kuasa Hukum Korban melihat Putusan PN Wonosari, saudara Kharisma tidak layak lagi, dimana akibat tindak pidana yang dilakukan telah menghilangkan nyawa saudara kita Alm. Aldi Apriyanto,” kata Adnan.Oknum 

Sementara itu, AKBP Teguh Mulyono menyambut baik silahturahmi dari sedulur-sedulur SH TERATE, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam proses sidang etik kasus Kharisma masih menunggu Putusan Incraht (Berkekuatan Hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Wonosari.

Setelah putusan incraht maka dari Bid Propam akan segera melakukan proses persidangan kode etik dengan tuntutan yang maksimal.

Pada kesempatan tersebut Drs.H.Parwoto selaku ketua PSHT PERWAPUS DIY juga turut menyampaikan bahwa kunjunganya bersama dulur-dulur ke POLDA DIY bukan untuk memberikan intervensi pada kepolisian, melainkan untuk menanyakan sejauh mana dan seperti apa nantinya kasus tersebut akan diproses dalam persidangan kode etik,sehingga para ketua dan pengurus nantinya bisa memberikan penjelasan/wawasan kepada dulur-dulur lain terkait proses sidang etik tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K