ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Penasehat IKA ITS mengeluarkan Maklumat. Dikeluarkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2023, dan tanda-tangani oleh Ketua Dewan Penasehat IKA ITS Muhammad Nuh, dan Ketua Dewan Pakar IKA ITS Dwi Soetjiopto.
Maklumat itu ditujukan kepada Pengurus Wilayah IKA ITS, Pengurus Komisariat Jurusan ITS, dan segenap Alumni ITS.
Dalam Maklumat itu disebutkan, berdasarkan kepada:
1. Kongres IKA ITS th 2019 di Jakarta pada tanggal 16 November 2019.
2. Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS) Nomor : 01/KPTS/PP IKA ITS/XII/2019, Tanggal 17 Desember 2019, tentang susunan Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS).
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA ITS 2017 pasal 20 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masa jabatan dalam kepengurusan organisasi IKA ITS adalah 4 (empat) tahun.
4. Anggaran Dasar (AD) IKA ITS 2017 Pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA ITS hanya dapat diputuskan dan disahkan didalam Kongres.
Dengan demikian dinyatakan bahwa: Kepengurusan Pengurus Pusat dan keanggotaan Senat di IKA ITS periode 2019-2023, berdasarkan hasil Kongres tanggal 16 November 2019, semuanya berakhir pada tanggal 17 Desember 2023.
Sebaiknya Rektor Turun Tangan
Menanggapi adanya surat Dewan Penasehat IKA ITS, alumni senior ITS Sritomo Wignjosoebroto mengatakan, PP IKA ITS dan Senat IKA ITS berakhir tugas dan masa jabatannya.
Maklumat hanya semacam “woro- woro” minta perhatian kalau ada masalah mendesak (urgent) di organisasi IKA-ITS yang perlu penyelesaian segera.
“Sebaiknya Rektor turun untuk menyelesaikan kemelut soal IKA-ITS,” kata alumni senior yang sering dipanggil Pak Momok itu.
“Saya sejak awal petisi sampai dengan mosi tidak percaya sudah menyatakan keprihatinan untuk kemelut ini,” tegasnya.
Dualisme
Ada dualisme pandangan dalam tubuh PP IKA ITS saat ini. Satu pandangan seperti diwakili oleh Dewan Penasehat ITS, yaitu: Kepengurusan Pengurus Pusat dan keanggotaan Senat di IKA ITS periode 2019-2023, berdasarkan hasil Kongres tanggal 16 November 2019, semuanya berakhir pada tanggal 17 Desember 2023.
Kelompok lainnya, PP dan Senat IKA ITS berpandangan bahwa masa kepengurusan PP IKA ITS dihitung sejak menjadi Badan Hukum Perkumpulan yang disahkan oleh Notaris, yaitu tanggal 10 Maret 2021 dan disahkan oleh negara (Menkumham) 21 Maret 2021.
Sehingga, Senat IKA ITS memberikan rekomendasi “Secara yuridis formal, maka periode pengurus yang ada akan berakhir tanggal 20 Maret 2025.”
Akibatnya, Konggres IKA ITS yang seharusnya sudah digelar dalam bulan Desember tahun ini, terancam molor. Meskipun sebenarnya Paniia Konggres telah dibentuk, namun pembentukan panitia itu bisa dibaca sebagai taktik saja untuk meredam gejolak yang bakal terjadi. Faktanya, hingga saat ini, Panitia masih “adem ayem” saja.
TERKAIT :
- Budi Puryanto: Tenggelamnya Kapal van der “IKA ITS”
- Dewan Penasehat Ingatkan PP IKA ITS, 17 Desember 2023 Masa Bakti Berakhir
- Penolakan Terhadap Ketua IKA ITS Meluas, Tuntutan KLB Dan Pemecatan
Demisioner
Gelombang yang menuntut Konggres Luar Biasa (KLB) diyakini akan semakin membesar dengan berakhirnya masa jabatan PP IKA ITS dibulan ini. Karena PP IKA ITS sudah demisioner per tanggal 17 Desember 2023, berdasarkan Konggres tahun 2019.
Ini bisa dimaknai sebagai “Kekosongan kepemimpinan dalam tubuh PP IKA ITS”. Kepemimpinan lama telah berakhir (demisioner), sementara kepemimpinan yang beru belum terbentuk. Sehingga, KLB bisa menjadi jalan keluar terhormat dan bermartabat.
Namun bila KLB tidak diterima, artinya tidak ada jalan keluar. Maka, dua kekuatan dalam tubuh PP IKA ITS akan mencari jalan keluar sendiri-sendiri. Tentu saja hal ini akan berakibat buruk bagi organisasi. Tidak menutup kemungkinan, perbedaan pandangan ini akan membesar dan meluas, yang berakibat dapat berakibat kepada perpecahan.
Tidak ada cara terbaik kecuali segera bertemu dan bermusyawarah. Usulan Pak Momok diatas, yakni meminta Rektor ITS untuk turun tangan, bisa dipahami dan didukung.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
No Responses