Pakar Hukum: Resolusi gencatan senjata PBB mengikat Israel, tetapi tidak menerapkan langkah-langkah implementasi

Pakar Hukum: Resolusi gencatan senjata PBB mengikat Israel, tetapi tidak menerapkan langkah-langkah implementasi
Pemandangan pemukiman Israel Maale Mikhmas dekat Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2023. REUTERS/Ammar Awad.

Resolusi dirancang berdasarkan bab keenam Piagam PBB, yang tidak memiliki format implementasi, kata Ahmad Al-Ashqar

RAMALLAH, PALESTINA – Sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB yang disetujui pada hari Senin (25/3) yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza “mengikat Israel tetapi tidak memiliki langkah-langkah implementasi,” kata seorang pakar hukum kepada Anadolu.

Empat belas anggota dewan memberikan suara mendukung resolusi tersebut sementara AS abstain.

Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera pada bulan suci Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan berkelanjutan.

Ahmad Al-Ashqar, seorang profesor Hukum Publik di Universitas Arab Amerika, mengatakan bahwa pentingnya resolusi tersebut terletak pada kenyataan bahwa resolusi tersebut “menempatkan Israel dalam posisi yang memalukan dan dapat membuat Israel terkena sanksi oleh negara-negara lain.”

Dia mengatakan resolusi tersebut tidak memasukkan format wajib namun menyerukan gencatan senjata dalam jangka waktu terbatas selama bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata permanen.

Al-Ashqar mencatat bahwa resolusi tersebut akan memiliki format implementasi jika didasarkan pada bab ketujuh Piagam PBB, yang mengatur penggunaan kekerasan terhadap negara yang tidak mematuhi resolusi.

Saya menilai resolusi tersebut dirancang berdasarkan bab keenam, yang tidak memiliki format implementasi, berdasarkan permintaan AS. Jika tidak, mereka mungkin akan membatalkannya melalui hak veto.

“Resolusi ini penting dan menetapkan gencatan senjata,” katanya, seraya menambahkan bahwa negara-negara dapat menjatuhkan sanksi terhadap Israel jika Israel tidak mematuhinya, namun tidak ada sanksi atau tindakan militer yang dilakukan Dewan Keamanan.

Meskipun Israel menolak resolusi tersebut, pihak Palestina, termasuk Otoritas Palestina dan kelompok Hamas, menyambut baik resolusi tersebut.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.333 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.694 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K