Ada Apa Panitia PTSL Desa Bandung Betet Tidak Hiraukan SKB Tiga Menteri dan Perbub

Ada Apa Panitia PTSL Desa Bandung Betet Tidak Hiraukan SKB Tiga Menteri dan Perbub
PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis

NGANJUK – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Dusun Bandung Desa Bethet Kecamatan Ngronggot Kabupaten nganjuk, dugaan pungutan biaya PTSL yang cukup besar dan menjadi perbincangan publik.

Adapun Dusun Bandung Desa Bethet mendapat kuota kurang lebihnya 700 pemohon, sedangkan setiap pemohon ditarik biaya 900 ribu rupiah.

Karena itu patut diduga panitia PTSL Dusun Bandung, Desa Bethet, kecamatan Ngronggot kabupaten Mganjuk mencari keuntungan pribadi dari progam tersebut sedangkan PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis.

Awak media zonatunews menghubungi panitia Dusun Bandung Desa Bethet guna untuk komfirmasi terkait program PTSL, namun tidak ketemu, Akhirnya masih berusaha konsfirmasi lewat telpon seluler juga tidak diangkat.

“Memang benar biaya pra PTSL 900 ribu, itu yang sudah disepakati dari hasil musyawarah peserta PTSL. Namun bagi masyarakat yang mampu, tapi bagi masyarakat yang kurang mampu, ngomel ngomel, dan mau berontak gak berani,” ucap pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Hari Selasa (2/juli/2024) awak media zonasatunews mendatangi beberapa pemohon untuk komfirmasi soal biaya pra PTSL.’ ternyata banyak pemohon yang kurang setuju karena di per pemohon di tarik Biaya 700 hingga 900 ribu rupiah.

Hal seperti ini justru mengundang pertanyaan bagi publik , apabila mengacu pada SKB 3 Menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu. Tetapi dalam Perbup No 25 tahun 2019 pasal 11 ayat 2 kabupaten nganjuk menyebutkan apabila biaya150 ribu tidak mencukupi besaran bisa di tambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.

Masih menurut nara sumber tersebut, program PTSL ini bukannya gratis Mas, tapi kok malah di minta biaya sebesar 700 hingga 900 Ribu,Bahkan ketua PTSL terkesan pungli terhadap warga desa tersebut.

“Seharusnya kepala desa Desa Bandung Betet ini membantu masyarakat yang kurang mampu agar tanah tersebut ada legalitasnya, kok malah masyarakat terskesan di manfaatkan para panitia,” ucapnya keberatan atas kebijakan tersebut (tim.Bas).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K