JAKARTA – Apa Itu Pasar Karbon? Pasar karbon adalah mekanisme ekonomi yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Dalam pasar ini, unit pengurangan emisi (dalam bentuk kredit karbon) diperdagangkan antara entitas yang menghasilkan emisi (seperti perusahaan atau pemerintah) dan pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi (seperti proyek konservasi hutan atau energi terbarukan).
Pasar karbon terbagi menjadi dua jenis utama:
Pasar Sukarela (Voluntary Carbon Market): Entitas secara sukarela membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi mereka.
Biasanya digunakan oleh perusahaan yang ingin mencapai target keberlanjutan atau komitmen karbon netral.
Pasar Wajib (Compliance Carbon Market): Didorong oleh regulasi pemerintah, seperti skema cap-and-trade atau pajak karbon.
Misalnya, dalam skema cap-and-trade, perusahaan diberikan batas emisi tertentu. Jika melebihi batas, mereka harus membeli kredit dari pihak lain yang emisinya di bawah batas.
Cara Melakukan Bisnis di Pasar Karbon
Berbisnis di pasar karbon melibatkan berbagai langkah, tergantung pada peran Anda sebagai penjual, pembeli, atau fasilitator. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
1. Sebagai Penjual Kredit Karbon
Identifikasi Proyek Pengurangan Emisi: Kembangkan proyek yang dapat mengurangi atau menyerap GRK, seperti konservasi hutan, energi terbarukan, atau efisiensi energi.
Verifikasi Proyek: Pastikan proyek Anda diverifikasi oleh lembaga standar internasional (misalnya, Verified Carbon Standard atau Gold Standard). Proses ini memastikan bahwa pengurangan emisi yang Anda klaim valid.
Daftarkan Kredit Karbon: Kredit karbon yang dihasilkan dari proyek Anda dapat didaftarkan pada platform perdagangan karbon.
Perdagangan: Jual kredit karbon kepada pembeli di pasar sukarela atau wajib.
2. Sebagai Pembeli Kredit Karbon
Identifikasi Kebutuhan Pengimbangan Emisi: Hitung jejak karbon organisasi Anda untuk mengetahui berapa kredit karbon yang dibutuhkan.
Beli Kredit Karbon: Kredit karbon dapat dibeli dari proyek terverifikasi melalui bursa perdagangan karbon (seperti Bursa Karbon Indonesia) atau secara langsung dari penjual.
Laporan Transparansi: Gunakan kredit karbon untuk mengimbangi emisi dan sertifikasikan pencapaian karbon netral.
3. Sebagai Fasilitator atau Konsultan
Membantu Perusahaan Mengelola Emisi: Sediakan layanan untuk menghitung jejak karbon, mengembangkan strategi mitigasi, atau mencari kredit karbon yang sesuai.
Broker Kredit Karbon: Berperan sebagai perantara dalam transaksi kredit karbon antara penjual dan pembeli.
Penyedia Teknologi atau Verifikasi: Mendukung mekanisme pengukuran dan pelaporan emisi yang lebih efektif.
Contoh Proyek di Indonesia
Di Indonesia, beberapa proyek telah berkontribusi pada pasar karbon, seperti:
REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation): Proyek konservasi hutan untuk mencegah deforestasi.
Energi Terbarukan: Instalasi panel surya dan turbin angin untuk menggantikan sumber energi berbasis fosil.
Pengelolaan Sampah dan Biogas: Konversi limbah organik menjadi energi yang dapat digunakan kembali.
Potensi dan Regulasi Pasar Karbon di Indonesia
Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 2023, yang menjadi platform perdagangan kredit karbon domestik. Hal ini didukung oleh regulasi seperti:
Peraturan Presiden No. 98/2021: Tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Target Net Zero 2060: Komitmen pemerintah untuk mencapai emisi nol bersih.
Pasar karbon tidak hanya memberikan peluang bisnis tetapi juga membantu dalam upaya global untuk mengurangi emisi GRK.
EDITRO: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
No Responses