Kerangka hukum nilai ekonomi karbon

Kerangka hukum nilai ekonomi karbon

JAKARTA – Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah kerangka hukum di Indonesia yang mengatur mekanisme penggunaan nilai ekonomi karbon untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendukung komitmen nasional dalam Perjanjian Paris.

Pokok-Pokok Peraturan Presiden No. 98/2021

Tujuan Utama:

Mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Mengurangi emisi GRK melalui instrumen berbasis pasar dan non-pasar. Mengintegrasikan mekanisme nilai ekonomi karbon ke dalam pembangunan berkelanjutan.

Ruang Lingkup: Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, pajak karbon, dan mekanisme lainnya. Penerapan di berbagai sektor, termasuk energi, kehutanan, industri, pertanian, dan limbah.

Jenis Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon:

Perdagangan Karbon: Meliputi skema cap-and-trade dan perdagangan kredit karbon.

Pembayaran Berbasis Hasil (Results-Based Payment): Insentif untuk proyek-proyek yang berhasil mengurangi emisi, seperti proyek REDD+.

Pajak Karbon: Diterapkan pada entitas yang melebihi batas emisi tertentu.

Mekanisme Non-Pasar: Pendekatan kolaboratif tanpa transaksi keuangan langsung, seperti alih teknologi rendah karbon.
Target Penurunan Emisi:

Menyelaraskan pengurangan emisi dengan target NDC (penurunan emisi hingga 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030). Mendukung tujuan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Pengelolaan dan Monitoring:

Pemerintah Pusat: Memiliki peran dalam mengatur, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan mekanisme NEK.

Platform Nilai Ekonomi Karbon: Sistem informasi dan transaksi perdagangan karbon yang diawasi oleh pemerintah.

Penerapan Pajak Karbon: Mulai diberlakukan secara bertahap dengan tarif awal sebesar Rp30.000 per ton CO₂e untuk sektor tertentu. Fokus awal pada sektor pembangkit listrik berbasis batu bara.

Pendanaan: Hasil dari mekanisme NEK digunakan untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan adaptasi.

Dampak dan Peluang:

Bagi Pemerintah: Memberikan sumber pendanaan untuk program mitigasi iklim. Menguatkan posisi Indonesia dalam aksi global menghadapi perubahan iklim.

Bagi Dunia Usaha: Memotivasi sektor bisnis untuk mengadopsi teknologi rendah karbon. Memberikan peluang bisnis melalui perdagangan karbon dan proyek hijau.

Bagi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengurangan emisi. Memberikan manfaat langsung dari proyek-proyek berbasis karbon, seperti konservasi hutan dan energi bersih.

Implementasi Terkait Pasar Karbon

Pada 2023, Indonesia meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, yang menjadi platform perdagangan karbon domestik. Langkah ini sejalan dengan Perpres No. 98/2021, memberikan landasan operasional untuk transaksi kredit karbon dan mendukung pengelolaan emisi GRK secara nasional.

Referensi Hukum Terkait:

Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.05/2022: Tentang mekanisme pajak karbon. Undang-Undang No. 16 Tahun 2016: Ratifikasi Perjanjian Paris. Kebijakan ini menjadi pijakan penting untuk transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan mencapai komitmen iklim global.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K