Lagi…Said Didu Membongkar..!! Di PIK 2 ternyata bukan PSN, tapi PSO (Proyek Strategis Oligarki)

Lagi…Said Didu Membongkar..!! Di PIK 2 ternyata bukan PSN, tapi PSO (Proyek Strategis Oligarki)
Cove at Batavia PIK, destinasi ruang terbuka baru di kawasan Jakarta Utara

Oleh : Sugengwaras

Setelah melalui perjuangan hebat dengan penuh resiko, akhirnya terang benderang ternyata BUKAN PSN, TAPI PSO YANG ADA DALAM PIK2

Rakyat harus tahu, ini penjelasanya :

1.Sesuai Kemenko Perekonomian no 6 tahun 2024, tgl 25 Mei 2024, dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur ( KPPIP ) no PK KPPIP/ 55 /D IV M EKON. KPPIP / 06 / 2024, tgl 4 Juni 2024 perihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai Sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK 2 Tropical Coastland bahwa yang masuk PSN PIK 2 seluas 1755 Ha terdiri dari : Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoom 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha dan Ecotourism 687, tidak ada untuk perumahan ( apalagi perumahan Eclusive dan lain lain

2.Pernyataan Menteri ATR / BPN bahwa PSN PIK 2 bermasalah dan berada dihutan lindung, artinya, tidak ada PSN dilokasi lahan milik rakyat

3.Pernyataan Wakil Ketua DPD bahwa Lokasi PSN berada diluar lokasi proyek PIK 2

Bahwa lokasi PIK 2 tidak termasuk lokasi PSN ( baru terbuka bulan November 2024 ) pada hal PSN PIK 2 sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi lokasinya disembunyikan

Dengan kata lain, lokasi PSN tersebut ditutup tutupi untuk dimanfaatkan oleh pengembang PIK 2 guna memuluskan penggusuran / pembebasan tanah rakyat, dengan mengubah dan memasang papan nama PIK 2 disemua wilayah pembebasan ( di 8 kecamatan dan 1 kecamatan di Serang ) menjadi PIK 2, sedangkan sebelumnya hanya diwilayah kecamatan Kosambi, anehnya didukung APDESI

Luas dan peta PSN PIK 2 melalui SURAT KPPIP disampaikan keberbagai instansi termasuk Gubernur Banten dan Bupati Tangerang tapi tidak ada yang berani menegur pengembang PIK 2

Disamping hal diatas, masih banyak lagi yang berhasil dibongkar oleh SAID DIDU mulai dari dasar hukum yang digunakan pengembang, ijin lokasi, persyaratan AMDAL, dll

Hendaknya pembangunan dan penggusuran yang sedang berlangsung dihentikan, juga kepada Kepala Desa dan aparat tidak lagi membabi buta memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang

Tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi didaerah daerah lain, terutama diwilayah wilayah luar pulau Jawa

Bandung, 8 Desember 2024

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K