Tiga Momentum Kebersamaan

Tiga Momentum Kebersamaan
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Oleh: Muhammad Chirzin

Momen adalah peristiwa khusus atau kejadian signifikan dalam hidup seseorang atau kelompok manusia. Momen dapat merujuk pada kejadian bersejarah yang besar, seperti momen penandatanganan konstitusi suatu negara atau momen kemenangan dalam sebuah perang.

Momen memainkan peran dalam pengalaman hidup dan memberikan makna serta kenangan yang berharga. Momen dapat pula memicu perasaan positif, seperti kebahagiaan, dan kegembiraan. Momen juga dapat menjadi titik balik yang menentukan arah atau melambangkan perubahan besar dalam hidup.

Momen adalah bagian penting dalam kehidupan manusia, sebab dapat memberikan makna dan pengalaman yang berharga. Oleh karena itu, kita dapat memperlakukan momen dengan menghargainya dan menciptakan momen-momen khusus untuk diri kita sendiri dan orang di sekitar kita, agar hidup lebih dinikmati.

Tiga momen kebersamaan dalam konteks pluralitas pemeluk agama dan suku bangsa yang dimaksud ialah momen perjumpaan kaum Muslimin dengan kaum Yahudi dan lain-lain dalam dokumen Piagam Madinah, momen kebersamaan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan dalam bingkai Piagam Jakarta, dan momen kebersamaan warga Afrika Selatan untuk meraih kemerdekaan pula.

Pertama, Piagam Madinah

Piagam Madinah, dikenal juga dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad saw yang merupakan suatu perjanjian formal antara kaum muslimin dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622.

Ketika hijah dari Mekah ke Madinah, Nabi Muhammad saw mendirikan suatu tatanan masyarakat otonom berlandaskan nilai-nilai Islam. Untuk memahami kondisi dan situasi sosial di Madinah, Nabi Muhammad saw melakukan sensus penduduk Madinah. Dari 10.000 penduduk Madinah, penduduk Muslim 1.500 jiwa, orang Yahudi 4.000 jiwa, dan 4.500 jiwa lainnya paganisme. Lalu Nabi Muhammad saw Menyusun Piagam Madinah yang pokok-pokonya sebagai berikut.

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang

(1) Ini adalah ketentuan dari Muhammad saw, Nabi dan Rasul Allah antara orang beriman dan pemeluk Islam dari kalangan Quraisy dan penduduk Madinah dan orang-orang yang berada di bawah mereka, dapat bergabung dengan mereka dan mengambil bagian dalam berjuang bersama mereka.

(2) Mereka merupakan unit komunitas yang terpisah dan dibedakan dari semua orang.

(3) Para Muhajirin dari Quraisy akan bertanggung jawab untuk lingkungan mereka; dan akan membayar uang darah mereka secara gotong-royong dan akan menjamin pembebasan tawanan mereka dengan membayar tebusan mereka dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan timbal balik antara orang-orang yang beriman sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.

(4) Bani ‘Auf bertanggung jawab atas suku mereka sendiri dan membayar uang darah mereka secara gotong royong, dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman menjadi sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(16) Dan agar orang-orang yang menaati kami di antara orang-orang Yahudi mendapat pertolongan dan persamaan. Mereka juga tidak akan ditindas dan tidak akan ada bantuan yang diberikan untuk melawan mereka.

(17) Dan kedamaian orang-orang yang beriman menjadi satu. Jika ada perang di jalan Tuhan, tidak ada orang beriman yang akan berada di bawah kedamaian dengan musuh selain dari orang percaya lainnya, kecuali jika perdamaian ini sama dan mengikat semua orang.

(23) Dan setiap kali kamu berselisih tentang sesuatu, rujuklah kepada Allah dan Nabi Muhammad saw.

(24) Dan orang-orang Yahudi akan berbagi dengan orang-orang beriman biaya perang selama mereka berperang bersama,

(25) Dan orang-orang Yahudi Bani Auf akan dianggap sebagai satu komunitas (ummat) bersama dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi umat Islam, menjadi satu klien atau pelindung. Tetapi siapa yang berbuat zalim atau berkhianat, hanya mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan rumah tangganya.

(37) Orang-orang Yahudi menanggung beban pengeluaran mereka dan kaum Muslim menanggung beban mereka. Dan jika ada yang berperang melawan orang-orang dari kode ini, mereka saling membantu akan berlaku, dan akan ada nasihat yang bersahabat dan perilaku yang tulus di antara mereka; dan kesetiaan dan tidak ada pelanggaran perjanjian.

(38) Dan orang-orang Yahudi menanggung biaya mereka sendiri selama mereka berperang bersama-sama dengan orang-orang yang beriman.

(44) Dan mereka akan saling membantu jika ada yang menyerang Yatsrib.

(46) Dan orang-orang Yahudi dari suku Aus, sahaya serta anggota asli, akan memiliki hak yang sama seperti orang-orang dari kode ini: dan harus berperilaku tulus dan setia terhadap yang terakhir, tidak melakukan pelanggaran perjanjian. Seperti yang ditabur, begitu pula yang akan dituainya. Dan Tuhan beserta dia yang akan dengan tulus dan setia menjalankan ketentuan kode ini.

(47) Dan ketentuan ini tidak akan berguna bagi penindas atau pelanggar perjanjian. Dan seseorang akan memiliki keamanan apakah dia pergi berperang atau tetap di Madinah, atau jika tidak, itu akan menjadi penindasan dan pelanggaran perjanjian. Dan Allah adalah Pelindung orang yang menunaikan kewajiban dengan penuh keimanan dan kehati-hatian, sebagaimana juga Rasul-Nya Muhammad saw.

Kedua, Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Naskah Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketiga, perjuangan rakyat Afrika Selatan

Politik Apartheid bermula pada tahun 1958, sejak Inggris memberikan status dominion pada penduduk kulit putih keturunan Belanda sebagai warga minoritas di Afrika Selatan, sementara penduduk dengan kulit warna gelap sebagai warga mayoritas tetap dijajah.

Politik perbedaan warna kulit menjadikan kesenjangan di Afrika Selatan, karena adanya anggapan bahwa kulit putih lebih superior daripada kulit gelap. Pemisahan penduduk berdasar warna kulit ini menjadi cikal bakal lahirnya politik Apartheid di sana. Hal itu karena kulit putih di satu sisi takut kepada warga mayoritas kulit gelap, dan di sisi lain mereka tetap ingin menguasai Afrika Selatan.

Momen kebersamaan perjuangan melawan politik Apartheid diperoleh ketika para pejuang kemerdekaan berada dalam tahanan. Bahwa mereka, dengan latar belakang warna kulit dan agama yang berbeda-beda harus bersatu-padu melawan penjajah. Negara Afrika Selatan resmi merdeka dari penjajahan Inggris pada 31 Mei 1961.

Pintu kebebasan masyarakat Afrika Selatan benar-benar terbuka ketika Nelson Mandela bebas dari tahanan selama 27 tahun pada 11 Februari 1990.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K