JAKARTA – Penembakan Pengacara Rudi S Gani sangat disesalkan oleh Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH, MH. Taufiq melalui akun Tiktok miliknya menyatakan penembakan Rudi tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Seperti diketahui, Pengacara Rudi S Gani ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) saat merayakan malam pergantian tahun di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (31/12/24) malam.
“Penembakan rekan Rudi S Gani advokat dari Sulawesi Selatan, di Bone ya, saat makan malam bersama keluarga merayakan malam Tahun Baru 2025. Menurut saya, kekerasan yang berulang terjadi apalagi menggunakan senjata api sulit diterima akal sehat dan tidak bisa diterima hukum dengan alasan apapaun,” kata Muhammad Taufiq.
Karena itu dia sebagai seorang advokat, sebagai pribadi, maupun sebagai pemerhati hukum, dia meminta, kalau melibatkan aparat sipil maupun militer agar yang bersangkutan ditangkap dan diumumkan secara terbuka.
Menurutnya, apapun alasannya, apapun yang diperbuat Rudi S Gani, tidak ada alasan siapapun mengambil nyawanya tanpa putusan hukum.
“Itu namanya unlawful killing. Saya minta aparat untuk menangkap pelakunya, dan ini tidak boleh terjadi. Karena sebelumnya pernah terjadi di Kalimantan, di Jawa Barat, di Jawa Tengah, dan ini tahun baru diawali dengan sebuah kejahatan. Salam akal sehat. Tetap usut tuntas kematian advokat Rusi S Gani,” tegas Taufiq.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
No Responses