Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!

Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Luas tanah 3.120.000 mpersegi atau 312 hektar (dibulatkan untuk memudahkan mengingat 310 hektar). Diukur pada tanggal 23 Agustus 2017, dan sertifikat keluar tanggal 24 Agustus 2017. Sehari langsung jadi.

JAKARTA – Jagad medsos Indoensia beberapa hari ini heboh. Bermula dari pagar laut yang misterius hingga kini, karena belum ada yang mengakui milik siapa. Disusul pengumuman dari Menteri ATR Nusron Wahid, yang mengatakan ratusan sertifikat telah terbit diatas wilayah laut Tangerang, Banten.

Ahli Hukum Pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH,MH mencoba untuk menelusuri asal usul sertikat tanah yang mengandung banyak keanehan itu. Meskipun ini tidak terkait langsung dengan sertifikat tanah yang disebut oleh Menteri ATR diatas, namun diduga modus operandi yang terjadi bisa jadi sangat mirip: bagaimana setifikat tanah (ajaib) itu bisa terbit secara kilat. Sehari jadi.

Dalam akun Tiktok miliknya Muhammad Taufiq memulai dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Kamal Muara. Nama pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah yang berkedudukan administratif Jakarta Utara.

“Letak tanah di pulau yaitu di Pulau D. Jadi ini sudah dirancang lama. Pulau D ini yang dulu oleh Anies (Gubernur Jakarta waktu itu) ditutup. Makanya orang-orang ini anti sama Anies,” kata Muhammad Taufiq.

Tanah atas nama PT Kapuk Naga Indah (sumber: screenshot Tiktok Muhammad Taufiq)

Luas tanah 3.120.000 m persegi atau 312 hektar (dibulatkan untuk memudahkan mengingat 310 hektar, sumber: screenshot Tiktok Muhammad Taufiq

Kejanggalan lain, menurutnya, setiap tanah itu pasti punya asal-usul. Asal-usul itu ada tiga. Jual beli, hibah, yang ketiga warisan.

Menurutnya, asal-usul tanah dalam sertifikat itu kosong (tidak ada isian). Tetapi disitu ada dasarnya cuma satu, yaitu berdasarkan Surat Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara tanggal 23 Agustus 2017.

“Terus besoknya langsung terbit sertifikat. Jadi hari ini didaftarkan (23/8/2017) besoknya langsung terbit (24/8/2017). Jadi kalau kita lihat, kejanggalan-kejanggalannya banyak.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

jadi, tanggal 23 Agustus 2017 dilakukan pengukuran, lalu hari itu didaftarkan, dan sehari setelah itu, yakni tanggal 24 Agustus 2017 serrtifikat sudah jadi.

“Ini super kilat. Ini luasnya 3.120.000 M persegi atau 310 hektar. Kalau menurut aturan hukum seharusnya PT Kapuk Naga Indah itu hanya bisa memiliki 50 hektar, tetapi faktanya dia bisa memiliki 310 hektar. Harusnya ini dibagi menjadi kepemilikan beberapa badan hukum atau badan pribadi,” jelas Taufiq sambil menguraikan kejanggalan perolehan sertifikat tersebut.

Jadi, Taufiq menegaskan, kejangalan pertama adalah asal-usul tanah, karena hanya berdasarkan surat Kakan Pertanahan Jakarta Utara. Kedua, luasnya melebihi dari yang diperbolehkan oleh UU Nomor 5/1960.

“Kalau dasarnya Kakan (kepala Kantor Pertanahan), ini pasti tanah ini tidak dibeli. Ketiga, yang ajaib tanggal 23 diajukan, lalu tanggal 24 sudah terbit. Dari fakta-fakta ini, saya sebagai ahli hukum mengatakan, kalau benar sertifikat ini diakui, berarti ini proses korupsi,” tegas Taufiq.

Dimana korupsinya? Taufiq menguraikan. Tanah tersebut diperoleh tanpa membeli, dan usal-usul tanahnya tidak jelas.

Menurutnya perlu ada aksi massal untuk menghentikan proses PIK, baik PIK 1 maupun PIK 2.

“Walaupun sudah berdiri PIK 1 dan PIK 2. Dulu jaman Anies pulau D ini dihentikan. Karena cara perolehannya, cara pendaftarannya tidak benar. Dan yang pasti dia tidak membeli. Karenya siapapun yang terlibat ini adalah prakek korupsi. Ini dijabat pada masa Menteri Sofyan Djalil. Saya yakin mau tidak mau ini melibatkan Presiden Jokowi,” ungkap Muhammad Taufiq.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K