Lagi, Polres Jombang membongkar sindikat mafia solar subsidi terbesar, dapat apresiasi Kapolri

Lagi, Polres Jombang membongkar sindikat mafia solar subsidi terbesar, dapat apresiasi Kapolri
Mobil tangki putih biru yang digunakan mengangkut solar

JOMBANG – Sindikat mafia solar bersubsidi terbesar di Nganjuk Jawa Timur berhasil diringkus polisi. Keberhasilan ini bermula dari hasil pengembangan Polres Jombang. Akhirnya gudang solar milik Ilyas di Nganjuk tersebut terbongkar.

Pemiliknya, PT BIMA PERKASA ENERGI sebagai penadah BBM bersubsidi akan di usut tuntas oleh pihak polisi setempat. Polisi mengatakan, saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas-berkas yang nantinya akan di limpahkan ke kejaksaan.

Tim Polres Jombang berhasil lagi membongkar gudang solar bersubsidi di kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk. Solar tersebut yang dikumpulkan dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk, seperti di SPBU Baron dan SPBU Pace.

Sebelumnya pada bulan Desember tahun lalu Polres Jombang juga sudah membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi di kabupaten Tulungagung. Gudang milik Komarudin yang ada jalan Trunojoyo Ngujang Kedungwaru, sedang penadah BBM bersubsidi tersebut PT SEAN BUMI INDO milik H.Rizal

Ditempat terpisah, barang bukti yang telah diamankan Polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang bernama Elyas, dan sebagai penadah BBM bersubsidi tersebut PT BIMA PERKASA ENERGI.

Adapun polres Jombang akan segera panggil pemilik PT BIMA PERKASA ENERGI untuk diperiksa agar berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak di tolak karena sudah cukup lengkap.

Barang bukti yang sudah di amankan Polres Jombang berupa satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton serta serta 2 (unit ) mobil truk Hely untuk menguras solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi, agar mendapatkan barcode.

Solar subsidi tersebut berasal dari SPBU Baron dan SPBU Klinter, lalu dipindahkan ke tangki biru putih di gudang PT Bima Perkasa Enegi, kemudian diangkut sampai pintu masuk tol Kertosono.

Bila kempu-kempu digudang tersebut sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan PT Bima perkasa Energi, lalu solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan di jual ke pabrik-pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya industri. Hal yang dilakukan mafia-mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

Bila terbukti maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Tim-Red). Bersambung.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K