Daniel M Rosyid: Perjuangan Melaksanakan UUD1945

Daniel M Rosyid: Perjuangan Melaksanakan UUD1945
Daniel Mohammad Rosyid

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@PTDI Jawa Timur

UUD yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5/7/1959 merupakan sebuah perjanjian berat atau مثاقا غليظا yang diberkati Allah Tuhan Yang Maha Kuasa di antara para ulama lurus dan para cendekia pendiri bangsa dari berbagai latar belakang kecuali komunis. UUD1945 yang dihayati sebagai pernyataan perang melawan segala bentuk penjajahan sekaligus strategi untuk memenangkan perang itu, kita mencatat bahwa segera setelah UUD 1945 ditetapkan, telah terjadi upaya-upaya rekolonisasi oleh Belanda melalui berbagai aksi militer sehingga segera mendapatkan perlawanan sengit yang dikobarkan oleh resolusi Jihad di Surabaya menjelang akhir 1945 itu. Fatwa Resolusi jihad oleh Mbah Hasyim itu adalah perwujudan upaya mempertahankan UUD1945 sebagai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia untuk membentuk sebuah negara baru yaitu Republik Indonesia.

Bangsa Indonesia melalui Badan Keamanan Rakyat yang diawaki terutama oleh para pemimpin pesantren yang tergabung dalam Sabilillah dan Hizbullah dibawah kepemimpinan Soedirman terus melakukan perlawanan di berbagai tempat, termasuk di Jogya dan Ambarawa. Perlawanan itu disambut dengan berbagai siasat oleh Belanda melalui serangkaian perundingan sejak Linggarjati, Roem-Royen, Renville, hingga Konferensi Meja Bundar 1949 di Den Haag yang melahirkan Republik Indonesia Serikat. Dalam kerangka RIS sebagai semacam persemakmuran di bawah Ratu Belanda itulah Republik Indonesia hanya sebuah negara bagian yang berdaulat di Jogyakarta. Pada saat itulah Kartosuwiryo memproklamasikan NII di Cisayong, Jawa Barat. Dalam perspektif ini NII sulit dituduh makar.

Melalui mosi integral Natsir, kita kembali ke NKRI dengan UUD Sementara yang berlaku hingga Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 Kembali ke UUD1945. Langkah ini diambil Soekarno untuk menembus kebuntuan dalam sidang-sidang konstituante hasil Pemilu 1955 untuk menetapkan UUD baru. Terbukti kemudian, bahwa Soekarno tidak benar-benar kembali ke UUD1945 tapi malah menafsirkannya sebagai Nasakom. Nasakom inilah yang kemudian terbukti menjadi blunder Soekarno yang paling monumental yang berpuncak pada peristiwa G30S/PKI.

Dalam suasana perang dingin, kejatuhan Soekarno segera diikuti dengan kemunculan Soeharto yang terbukti sangat pro Barat/AS hingga kejatuhannya setelah 30 tahun berkuasa pada 1998. Oleh Soeharto, dibantu oleh kabinetnya yang sangat pro Barat, UUD1945 ditasfirkan lebih liberal kapitalistik yang melahirkan sebuah klas kapitalis semu yang disebut ersatz capitalist seperti Sudono Salim dan Mochtar Riyadi. Kita menyaksikan kaum reformis justru melakukan penggantian UUD1945 menjadi UUD2002 melalui serangkaian perubahan mendasar besar-besaran sehingga kapitalisme semu era Soeharto justru tumbuh membesar menjadi full fledged capitalists di era Jokowi seperti Aguan, Tomy Winata, dan James Riady. UUD2002 melahirkan sekelompok elite parpol yang berselingkuh dengan para taipan untuk memusatkan sebagian besar sumberdaya politik dan ekonomi ke segelintir orang saja. Agenda reformasi pemberantasan korupsi, desentralisasi dan demokratisasi terbukti hanya pepesan kosong.

Sementara terjadi berbagai upaya membegal pelaksanaan UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959 itu, ummat Islam selalu ditempatkan dan dicurigai sebagai musuh oleh penguasa sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi pepesan kosong ini. Doktrin Islam adalah bahaya laten setelah komunisme bahkan menjadi doktrin pendidikan TNI dan Polri. Upaya tobat Jamaah Islamiah baru-baru ini dan sikap a-politis NU dan Muhammadiyah bisa dipahami dalam dinamika hubungan Islam dan RI sejak kemerdekaan yang terbukti menempatkan ummat Islam di emperan sistem politik.

Membiarkan kehidupan berbangsa dan bernegara diselewengkan dari UUD 1945 adalah kekeliruan dari 1) para cendekiawan muslim reformis yang memuja demokrasi liberal-kapitalisme ala AS, dan 2) sebagian tokoh muslim garis keras yang menganggap bahwa UUD 1945 adalah thaghuty yang haram dijadikan rujukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat Kishore Mahbubani mengapresiasi ASEAN sebagai kawasan yang paling stabil dan damai di planet ini, kita tahu peran besar ummat Islam Indonesia yang sangat menghormati kebhinnekaan. Sikap meragukan UUD1945 sebagai mitsaaqan ghaliidzan para tokoh Islam itu terbukti merugikan ummat Islam Indonesia sendiri sebagai stakeholder utama Republik ini.

Dalam perspektif sejarah ini jelas bahwa ummat Islam Indonesia memikul tanggung-jawab besar untuk memastikan pelaksanaan UUD1945. Upaya ini demi melanjutkan perjuangan para pendahulu yang telah berhasil merumuskan UUD 1945 (lihat Al Hasyr :10), dengan memohonkan ampunan atau مغفرة sekaligus menjauhkan sikap dengki atau غلا pada para pendiri bangsa itu. Saat dunia makin multi-polar, dan gravitasi berpindah ke Asia, kita memerlukan dakwah politik tinggi yang mendorong persatuan bangsa, sambil mewaspadai narasi yang memecah belah ummat dengan mendorong sukuisme jenis baru bebasis ormas, maupun kelompok.

Waru, Sidoarjo. 5 Pebruari 2025.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K