Penangkapan Buron Korupsi Batubara: Menguak Potret Kebocoran Dana Negara

Penangkapan Buron Korupsi Batubara: Menguak Potret Kebocoran Dana Negara
Petugas pada Tim SIRI Kejaksaan Agung (kanan) mengamankan buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Irwan Baramuli, pada Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menangkap Irwan Baramuli (IB), buron kasus korupsi pengangkutan batubara yang sempat menghilang selama lebih dari dua tahun. IB, Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), ditangkap oleh Tim Tabur Satuan Intelijen (SIRI) Kejagung dan langsung dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (20/1/2025)

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kerja sama antara CISR dan PT Pos Amuntai dalam kegiatan pengangkutan batubara di Kalimantan Selatan. Pemerintah mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat manipulasi biaya, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran jasa transportasi.

Putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda kepada IB menjadi sinyal penting bahwa pelaku kejahatan korupsi tak lagi bisa bersembunyi di balik jabatan atau koneksi bisnis. Namun, pertanyaan krusial tetap mengemuka: Mengapa nilai kerugian yang relatif kecil justru memakan waktu panjang dalam eksekusinya?

Dari sisi penegakan hukum, kasus ini memperlihatkan efektivitas unit intelijen Kejagung, namun juga memperlihatkan adanya kelemahan sistem pelacakan buron yang kerap tertunda hingga bertahun-tahun. Lebih jauh, kasus ini menyoroti bagaimana rantai distribusi batubara—sektor strategis nasional—masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama pada titik logistik dan pembiayaan.

Penangkapan Irwan Baramuli seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola logistik energi di daerah. Pemerintah perlu memperkuat sistem transparansi dan audit real-time terhadap proyek angkutan dan distribusi komoditas tambang. Tanpa itu, celah-celah lama akan terus dimanfaatkan oleh aktor korup yang lain.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K