Tambang Tajir Adaro Diduga Dapat ‘Subsidi Istimewa’ BBM 45 Persen dari Pertamina

Tambang Tajir Adaro Diduga Dapat ‘Subsidi Istimewa’ BBM 45 Persen dari Pertamina
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar bau amis korupsi minyak mentah yang menyeret pengusaha serta manajemen lama di PT Pertamina (Persero), memasuki babak baru. Petinggi Adaro Indonesia milik Boy Thohir. diperiksa Kejagung pada Senin (4/8/2025).

Sejatinya, pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan (HG) oleh Kejagung, adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia diperiksa pada Mei lalu.

Tentu saja ada hal khusus sehingga petinggi Adaro yang sahamnya dikuasai Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, kakak Menteri BUMN, Erick Thohir itu.

“HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar di Kejagung, pemeriksaan orang dekat Boy Thohir ini, terkait dengan para tersangka dugaan korupsi minyak mentah, dan kontrak pembelian BBM jenis solar antara Adaro dan Pertamina, sejak 2018.

Kala itu, Direktur Utama (Dirut) Pertamina dijabat Nicke Widyawati yang baru lengser pada 4 November 2024.

Setiap tahunnya, Adaro mendapat jatah solar sebanyak 500-600 kiloliter. Kemungkinan, solar itu digunakan untuk transportasi dan operasional lainnya di tambang batu bara milik Boy Thohir.

Situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, kontrak pembelian solar Adaro dengan Pertamina, disepakati pada Mei 2015. Berlaku sepuluh tahun. Nilai pengadaan setiap tahunnya mencapai Rp7 triliun.

Diduga banyak kejanggalan dalam kontrak tersebut. Di mana, Adaro mendapat diskon cukup gede, kisaran 45-55 persen. Umumnya diskon untuk pembelian BBM dalam volume besar hanya 22-32 persen. Alhasil, Adaro bisa ‘ngirit’ hingga 23 persen dari diskon ‘janggal’ ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K