Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung, Diduga Menerima Suap Rp 40 M Dalam Proyek Pembangunan BTS

Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung, Diduga Menerima Suap Rp 40 M Dalam Proyek Pembangunan BTS
Kejaksaan Agungmenetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.

Pantauan media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.

Achsanul Qosasih diduga menerima suap sebesar Rp 40 M dalam proyek pembangunan BTS yang

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Kejaksaan Agungmenetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul Qosasi terlihat sudah menggunakan rompi berwarna pink. Dengan demikian anggota BPK ini menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti maka tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, ” ucap Kuntadi, Jumat, 3 November 2023.

Ahsanul Qosasi adalah anggota III BPK yang memimpin tim audit BPK atas proyek BTS Kominfo.

Nama Achsanul berinisial AQ disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak dalam persidangan perkara korupsi proyek tersebut, Senin (23/10).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang Menak dengan terdakwa kasus korupsi BTS lainnya yakni Irwan Hermawan soal agenda pertemuan dengan anggota BPK.

Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Kasus tersebut terkait dengan kasus yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Achsanul juga menegaskan dirinya turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

“Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ia menegaskan.

Tidak sendirian

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, anggota BPK Achsanul Qosasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Mungkin Achsanul tidak sendiri. Hasil audit laporan keuangan pemerintah 2021 mengatakan progres pembangunan BTS capai 4197 BTS dari target 4200, atau 99,93 persen. Jelas laporan ini tidak benar, manipulatif atau mengandung unsur penipuan.

“Faktanya, pembangunan BTS ketika itu diberitakan hanya sekitar 985 BTS. Karena itu, periksa kemungkinan keterlibatan semua anggota tim audit BPK lainnya,”kata Anthony.

Anthony menegaskan, rezim ini begitu sangat rusak. Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara. Mereka pantas dihukum berat. Melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati.

Anthony Budiawan

“Kepada Kejaksaan Agung, mohon pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan, seperti menteri atau anggota DPR, segera diperiksa, ditangkap dan ditahan kalau memang bersalah,” tegasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K