Oleh : Agus Mualif
Undang Undang Ciptaker itu, khususnya di bidang PERBURUHAN menurut saya memang KEBABLASAN.
Yang dibutuhkan itu sebenarnya adalah pasal-pasal yang memberikan RUANG FLEKSIBILITAS dalam penerapan pasal pasalnya. Karena FAKTA LAPANGAN sebenarnya penerapan UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan itu praktiknya cukup FLEKSIBEL meskipun proses negoisasinya cukup alot.
Pemerintah Pusat itu kan nggak pernah menangani Perselisihan Perburuhan, karena yang menyelesaikan perselisihan itu Disnaker Kab/Kota. Kalau Dinas tenaga kerja nggak berhasil menyelesaikan baru perselisihannya dibawa ke peradilan industrial. Kalau dibawa kesana pasti ada putusan.
Faktanya, perselisihan perburuhan itu sekitar 90 % dapat diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan sisanya dibawa ke peradilan.
Fleksibilitas itu penerapannya memang sangat bergantung pada kemampuan dan kreatifitas ASN dibidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir perselisihan dan membantu penyelesaian perselisihan memang dibutuhkan pasal yang memberi ruang fleksibilas itu.
BACA JUGA :
Saya ambil contoh tentang bagaimana menerapkan pasal yang sulit, sesuai pengalaman saya menjadi Kepala Dinas,
tentang “Upah Minimum Sektoral”, yang menurut berita di media sosial DIHAPUS oleh UU Ciptaker.
Secara normatif dalam Undang-Undang yang ada, Upah Minimum Sektoral (UMS) sebenarnya tidak bisa diterapkan, karena syaratnya harus ada asosiasi usaha sektoral maupun asosiasi perburuhan sektoralnya. Kedua duanya belum ada.
Namun karena tekanan demo buruh, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Propinsi kemudian menerapkan dengan cara ambil gampangnya, yang ini biasanya dikeluhkan oleh perusahaan.
BACA JUGA :
Pemerintah Daerah tanpa pertimbangan yang jelas lalu membuat keputusan besaran Upah Minimum Sektoral dengan ditambahkan 5 % dari UMK untuk sektor tertentu, 7 % dari UMK untuk sektor lainnya, dan ada yang 9 % dari UMK.
Di Gresik, saya membuat usulan yang berbeda dari kebiasan di seluruh Indonesia itu. Awalnya di tolak oleh Gubernur, tapi setelah say berkirim surat dengan memberikan penjelasan yang lebih detil akhirnya diterima. Dan mungkin yang di Gresik itu satu-satunya penerapan UMK sektoral yang berbeda.
Saya buat kesepakatan dengan Federasi Buruh dan Apindo untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan yang dituangkan dalam kesepakatan antara perusahaan dengan perkumpulan buruh di perusahaan berdasarkan hasil survey bersama.
BACA JUGA :
- Profesor Suteki : Telah Kehilangan Legitimasi, Mungkinkah UU Omnibus Law Cipta Kerja Segera Dicabut?
Survey bersama dilakukan oleh Disnaker, Federasi Buruh dan Apindo. Perusahaan diminta memberikan informasi kemampuan keuangannya, tapi surveyor dilarang mengkopy laporan keuangan perusahaan. Hanya boleh mengetahui saja.
Memang agak melelahkan karena harus survey ke banyak perusahaan. Tapi hasilnya bisa diterima semua pihak.
Dari survey itu akhirnya memang dapat diketahui : ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Sektoral..
Ada yang hanya mampu menaikkan cuma 0,5 % dari UMK, ada yang hanya 1%, 2%, 3%, namun ada yang mampu menaikkan sampai 11%, 12% dari UMK.
Padahal pada umumnya, rata rata UMK sektoral penerapannya di Kab/Kota itu besarannya antara 5% s/d 9% dari UMK kab/kota, bergantung sektor usahanya.
BACA JUGA :
Dan selama ini perburuhan di kabupaten Gresik ya baik baik saja, suasananya kondusif. Ini hanya salah satu contoh fleksibilats saja.
Fleksibilatas semacam itu yang sebenarnya diperlukan dalam Undang Undang. Bukan lalu memangkas hak hak normatif buruh.
Lalu mengapa perubahan UUnya harus dipaksakan melalui Omnibus Law Ciptaker. Jangan jangan sebenarnya ada agenda tertentu dari perusahaan sektor tertentu saja, supaya nggak nampak mencolok lalu dibungkus dengan Undang Undang sapu jagat omnibus law.
amr 11102020.
*Ini pengalaman saya menangani perburuhan di Gresik.
Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
more tips hereOctober 24, 2024 at 12:25 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/agus-mualif-undang-undang-ciptaker-memang-kebablasan/ […]
หลุดโอลี่เเฟนOctober 27, 2024 at 6:19 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/agus-mualif-undang-undang-ciptaker-memang-kebablasan/ […]
Check Out Your URLOctober 27, 2024 at 9:36 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/agus-mualif-undang-undang-ciptaker-memang-kebablasan/ […]