Ahli Pidana Muhammad Taufiq Sebut Selama Kepolisian di Bawah Presiden, Sulit Jadi Independen

Ahli Pidana Muhammad Taufiq Sebut Selama Kepolisian di Bawah Presiden, Sulit Jadi Independen
Dr Muhammad Taufiq, SH, MH. dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 hingga kini masih menyita perhatian publik.

Kematian Brigadir J dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan yang membuat publik semakin penasaran.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq memberi tanggapan terkait sulitnya mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Menurut Muhammad Taufiq, selama Polri belum independen dan masih dibawahi langsung oleh presiden akan sulit untuk bersikap profesional.

“Selama kepolisian ini masih di bawah presiden, masih jadi bagian dari kekuatan politik, maka selama itu pula polisi tidak akan pernah bisa menjadi independen dan karena tidak independen otomatis polisi itu tidak profesional,” Kata M Taufiq dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube refly Harun, 30 Juli 2022.

“Independen itu harus dimulai polisi ini bekerja menurut standarnya tidak ada tekanan, tidak ada pesanan dari kekuatan politik manapun,” tambahnya lagi.

Taufiq mengatakan, di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, polisi sebagai pintu masuk perkara ini bisa naik atau tidak yang mana perkara ini bisa juga mau ditangkap menjadi tersangka.

Independensi memang diperlukan dan salah satu caranya dengan mengeluarkan polisi dari pusat kekuasaan presiden. Sehingga tidak bisa lagi menggunakan polisi sebagai alat menekan lawan politiknya.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian menerangkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dari kematian Brigadir J ini adalah penyelidikan dan pengusutan masih dilakukan dan belum ada kesimpulan yang didapat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Proses penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti.

Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberikan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

Hasil dari autopsi ulang Brigadir J tersebut kemungkinan baru akan keluar sekitar 4-8 minggu mendatang.

Pihak Polri telah berjanji akan segera menyampaikan hasil autopsi ulang dari jenazah Brigadir J ke publik dan melakukan penyelidikan kasus ini secara terbuka.***

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K