ZONASATUNEWS.COM, PASANGKAYU – Aktivis HAM dan Lingkungan menyoroti adanya dugaan PT. Pasangkayu anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. beroperasi di dalam kawasan Hutan Lindung.
Temuan ini semakin menegaskan praktik pengembangan perusahaan perkebunan kelapa sawit selama ini di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan cara menebangi (Deforestasi) dan menduduki serta mengambil hasil yang diduga dalam kawasan hutan sejak puluhan tahun yang lalu.
Hal tersebut terangkum dalam tuntutan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Kelompok Tani di beberapa Desa di Kabupaten Pasangkayu yang di Investigasi dan di temukan usia kebun sawit tersebut telah mencapai 26-27 tahu. Artinya, kebun tersebut sudah berada dalam kawasan hutan sejak tahun 1997 silam.
Dedi Lasadindi dari Aktivitas HAM dan Lingkungan mengemukakan, sangat menyayangkan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Pasangkayu tersebut.
“Dugaan penyerobotan atau perambahan hutan ini, akan kami investigasi lagi secara Komprehensif dan akan kami sampaikan kepada Stakeholder internal PT. Astra Agro Lestari Tbk,” ungkap Dedi.
Untuk itu, pemerhati HAM dan Lingkungan itu akan mengawal adanya dugaan pihak perusahaan mengelola kawasan hutan karena ini penting untuk pendapatan negara (pajak).
“Dengan ini, kami minta lembaga negara terkait agar turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan pemetaan serta melakukan restorasi lingkungan demi dan untuk keadilan ekologis,” tegas Dedi
Kepala seksi perlindungan hutan, KSDHE dan pemberdayaan masyarakat KPH Pasangkayu Khairil menjelaskan saat di konfirmasi.
“Setelah kami melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat, ditemukan sejumlah Hutan Lindung (HL) atau Hutan Negara yang di tanami pohon kelapa sawit oleh pihak PT. Pasangkayu sejak beberapa puluh tahun silam dan saya akan tindak lanjuti dugaan pelanggaran itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Khairil.
“Kami akan sampaikan dan kampanyekan ke tingkat internasional terkait dugaan PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra agro lestari mengelola dan mengambil hasil dalam kawasan hutan. Para aktivis Lingkungan dan Organisasi Lingkungan Internasional akan kami sampaikan juga, ” pungkas Dedi, yang juga sebagai Representatif Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga:
- Ahli Hukum Sebut Group Astra Agro Lestari Terbukti Langgar Hukum Serobot Lahan Masyarakat di Sulbar
- Sejak Tahun 2012, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Terus Menunda Mengembalikan Wilayah Kelola Rakyat Di Kabupaten Pasangkayu
- Kronologi Perampasan Tanah Rakyat Untuk Kebun Sawit Diduga Telah Dilakukan PT Pasangkayu (Astra Group) Sejak 1990
EDITOR: REYNA
Related Posts
Trump Diprotes Karena Menghancurkan Gedung Bersejarah
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
No Responses