ZONASATUNEWS.COM, BLORA–Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), yang dipimpin oleh Seno Margo Utomo menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, karena Blora merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil Migas di Blok Cepu.
Seharusnya kalau Kabupaten Bojonegoro dapat sekitar Rp 3 Triliun per tahun, Blora bisa dapat sekitar Rp 1 triliun. Uniknya aliansi LSM yang berjuang ini membiayai kegiatan ini secara patungan. Untung ada pengacara pejuang, Boyamin Saiman yang membantu tim ini secara gratis. Sebaliknya pemerintah Kabupaten Blora, seperti membiarkan para pejuang ini berjalan sendiri.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
No Responses