ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki, M.Si, yang juga anggota Dewan Penasehat (Wanhat) KAHMI Jatim, mendampingi Pimpinan DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel) menerima Perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) dalam menyampaikan Aspirasinya di Gedung DPR RI yang Menolak RUU HIP dan Mendesak Pimpinan dan Seluruh Fraksi di DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP serta mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
Perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunis – ANAK NKRI :
1. Habib Muhsin A. Alattas
2. Yusuf M. Martak
3. Slamet Maarif
4. Habib M. Hanif Alathas
5. Sobri Lubis
6. Bernard Abdul Jabbar
7. Nurdiati Akma
8. M. Irawan Taqwa
9. Achamd Michdan
10. Abdullah
11. Nena Zaenab
Pernyataan Sikap
Mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, setelah mempelajari dengan seksama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan perkembangan yang terjadi terkait RUU tersebut, dengan berharap rahmat dan ridho Allah Yang Maha Esa, Kami yang tergabung dalam ALIANSI NASIONAL ANTI KOMUNIS (ANAK NKRI) menyatakan :
1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b, 107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.
7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Demikian Pernyataan Bersama ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya. komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
สล็oต PGNovember 2, 2024 at 6:34 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anggota-baleg-dpr-zainudin-maliki-terima-perwakilan-anak-nkri-menolak-ruu-hip/ […]
LindaNovember 2, 2024 at 10:18 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/anggota-baleg-dpr-zainudin-maliki-terima-perwakilan-anak-nkri-menolak-ruu-hip/ […]
แผ่นปูทางเดินNovember 27, 2024 at 3:10 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anggota-baleg-dpr-zainudin-maliki-terima-perwakilan-anak-nkri-menolak-ruu-hip/ […]
รีวิวเกมสล็อตJanuary 31, 2025 at 8:48 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/anggota-baleg-dpr-zainudin-maliki-terima-perwakilan-anak-nkri-menolak-ruu-hip/ […]