ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menindaklanjuti sejumlah nama yang diduga turut menerima uang korupsi program bantuan sosial (bansos) terdampak Covid-19, Senin (8/3).
Beberapa nama yang disebut kecipratan fee bansos di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.
Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang notabene merupakan anak buah dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Selasa (9/3).

Penyanyi dangdut Cita Citata : Kaget saat tahu namanya disebut-sebut dalam sidang tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19.
Nama Cita disebut sebagai penerima dana sebesar Rp 150 juta untuk tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo
Ali mengatakan keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan. Ia pun lantas mengajak masyarakat agar terus mengawasi jalannya persidangan.
“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos. Mereka ialah anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp1 miliar, pengacara Hotma Sitompul Rp3 miliar, hingga pedangdut Cita Citata Rp150 juta.
Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Sementara Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.
Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.
Hingga berita ini ditulis, Achsanul Qosasi belum memberikan tanggapan apapun saat redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi kepadanya lewat WhatsApp.
Diperoleh informasi saat ini pihak BPK sedang melakukan pemeriksaan dana bansos di Kementerian Sosial sebesar 210 Triliyun itu. Pemeriksaan akan berlangsung selama 1 bulan ini.
Diharapkan munculnya isue kepada salah satu anggotanya ini tidak mempengaruhi kinerja BPK dalam memeriksa dana Bansos di Kemensos.
Masalah serius
Dimintai tanggapan terkait masalah ini, pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq SH,MH mengaku kaget.
“Wah anggota BPK terima uang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan jelas itu masalah serius,” katanya.
Taufiq menyatakan, gratifikasi merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.
Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat B UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 1 milyar.
Taufiq melanjutkan, KPK harus mengembangkan temuan itu. Untuk apa pemberian 1 Milyar itu? Dalam UU TIPIKOR kalau di bawah 10 juta beban pembuktian ada pada KPK, kalau di atas 10 juta penerima yang membuktikan asal usul uang itu.
“Meski demikian tidak layak anggota BPK terima uang hasil nilep BANSOS. Saya berharap hukuman untuk pejabat negara dimaksimalkan Jika uang itu perolehannya bagi-bagi korupsi Bansos di saat pandemi. Ada unsur pemberat hukuman di saat bencana malah makan uang bencana,” tegas Taufiq.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
บับเบิ้ลกันกระแทกNovember 9, 2024 at 6:17 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/anggota-bpk-achsanul-qosasi-diduga-terima-fee-1-m-dana-bansos-covid-19/ […]
naked womenNovember 20, 2024 at 6:57 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/anggota-bpk-achsanul-qosasi-diduga-terima-fee-1-m-dana-bansos-covid-19/ […]
บล็อกปูพื้นNovember 27, 2024 at 5:52 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/hukum/anggota-bpk-achsanul-qosasi-diduga-terima-fee-1-m-dana-bansos-covid-19/ […]
Engineering TechniciansJanuary 23, 2025 at 10:50 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/anggota-bpk-achsanul-qosasi-diduga-terima-fee-1-m-dana-bansos-covid-19/ […]