ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.
“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/12).
Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat.
Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.
“Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan ketujuh.
Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tony Rosyid: Anies Tidak Bisa Diajak Kompromi Curi Harta Negara - Berita TerbaruDecember 30, 2021 at 5:18 pm
[…] Anies Resmi Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta […]
free tokensDecember 29, 2024 at 2:53 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anies-resmi-naikkan-ump-dki-jakarta-2022-jadi-rp464-juta/ […]
pgslotJanuary 5, 2025 at 8:33 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anies-resmi-naikkan-ump-dki-jakarta-2022-jadi-rp464-juta/ […]
ETJanuary 24, 2025 at 6:29 am
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anies-resmi-naikkan-ump-dki-jakarta-2022-jadi-rp464-juta/ […]
click for infoFebruary 6, 2025 at 4:11 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/anies-resmi-naikkan-ump-dki-jakarta-2022-jadi-rp464-juta/ […]