Anthony Budiawan Sebut Banyak Pelanggaran Hukum dan Rekayasa di Pulau Rempang

Anthony Budiawan Sebut Banyak Pelanggaran Hukum dan Rekayasa di Pulau Rempang
Pulau Rempang

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom Anthony Budiawan mengatakan, sebetulnya tidak ada orang yang akan menolak investasi. Investasi adalah sumber dari kesejahteraan sumber dari kemakmuran. Kalau disitu ditolak investasi, di Rempang itu bukan investasi yang ditolak, tetapi pengusiran yang ditolak, yaitu relokasi-relokasi yang dipaksakan.

“Artinya sama juga dengan pengusiran.Tapi kita lihat proyek ini pun sebetulnya sangatsarat dengan kejanggalan-kejanggalan yang bisa dilihat sebagai banyak rekayasanya. dan terindikasi pelanggaran-pelanggaran hukum. Jadi pertama adalah kita lihat kronologisnya dulu yaitu sejak 2004, tapi kemudian berakhir tidak menjadi sesuatu yang signifikan, tidak menjadi proyek dan tidak ada perusahaannya. Lalu pada tahun 2015 menunjukkan minat lagi untuk melanjutkan proyek ini dan kemudian melalui pemerintah pusat dari 2016 ke 2021 dibahas lagi secara intensif mengenai proyek di Rempang ini,” kata Anthony.

Puncaknya menurut Anthony terciptanya undang-undang Cipta Kerja ini, yang memberikan kekuasaan atas nama PSN (Proyek Strategis Nasional). Jadi PSN ini adalah satu senjata untuk mengubah apapun sehingga bisa dilakukan.

“Sehingga investasi dapat berjalan dengan mulus. Undang-undang Cipta Kerja ini tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam 2 tahun harus diperbaiki, tetapi ternyata tidak bisa diperbaiki, sehingga 2 November 2022 nanti otomatis itu akan berakhir,” ujarnya.

Nah kalau ini berakhir maka proyek Rempang pun sebetulnya akan menjadi kemungkinan besar dalam bahaya tidak bisa dilanjutkan. Untuk itulah kita lihat ada pendekatan untuk diterbitkan Undang-Undang Cipta kerja berdasarkan Perpu, dengan alasan kegentingan memaksa karena krisis finansial global.

“Dan sampai sekarang kita tahu bahwa krisis finansial global ini tidak ada, dan ini adalah satu rekayasa tersendiri yang diadakan untuk alasan diterbitkannya Perpu Undang-Undang Kerja, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Karena ini, apa ini, sangat penting sebagai payung hukum untuk mengubah lahan (Rempang) itu,” jelas Anthony.

Tanggal 10 Oktober 2022 ada dokumen dari BP Batam yang mengatakan bahwa hampir seluruhnya (Pulau Rempang) itu masih kawasan hutan. Memang ada sebagian 7560 hektar sudah dikonversi menjadi kawasan hutan industri. Kawasan hutan industri kalau tidak produktif memang bisa dikonversi menjadi yang lainnya. Tetapi masih ada sekitar 10.000 hektar itu masih kawasan hutan lindung dan taman burung.

Pada 23 Oktober 2022 BP Batam mengajukan permohonan namanya HPL seluas 611,5 hektar, dan kalau kita lihat ada di tepian pantai semua. Tetapi kemudian, menurut Anthony, pada April 2023 kemudian masuk profile internasional investment limited.

“Nah dari situ kelihatan bahwa Xinyi kemudian mengajukan atau memberikan minat untuk investasi industri kaca, karena memang di sana banyak sekali sumber material  pasir kuarsa, sehingga mereka itu tertarik. Mungkin di situ Xinyi juga tidak diberitahu sesungguhnya. Mungkin oleh penguasa dikatakan sini adalah pulau kosong dan sebagai dan sebagainya, sehingga dia tertarik.Nah kita tidak tahu apakah Xinyi juga diakali oleh para penguasa ini. Jadi kita tidak tahu, tapi kemungkinan besar menurut saya Xinji pun kemungkinan besar diakali gitu kan. Pokok ini Pulau kosong dan sebagainya. Itu 23 April lalu kemudian 28 Juli diadakan lah kunjungan. Sebetulnya 23 April itu Bahlil Menteri Investasi dan beberapa grup juga datang ke China, juga di situ terjadilah proses bahwa mereka berminat,” jelas Anthony.

Kemudian 28 Juli, jadi ini hanya 3 bulan, kemudian diadakan yang namanya MOU untuk investasi di situ dan kemungkinan besar bahwa MOU itu hanya berlaku beberapa bulan dengan catatan bahwa memang itu adalah lahan kosong. Untuk itulah lahan ini di buat harus kosong, harus direlokasi. Kemungkinan China tidak mau berinvestasi di sana kalau di situ masih ada penduduk. Bukan karena dia takut karena ada penduduk di sana, tetapi karena dia diberitahu, kemungkinan besar, bahwa di situ adalah lahan kosong.

Pada 28 Agustus Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan bahwa Rempang Eco City adalah PSN (Proyek Strategis Nasional).

“Bagaimana bisa menunjuk proyek ini sedemikian rupa cepat menjadi Proyek Strategis Nasional disini. Ini hanya mengada-ada dan kalau kita lihat undang-undangnya yang namanya Proyek Strategis Nasional itu itu adalah hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Proyek swasta ini tidak boleh diklaim sebagai proyek strategis nasional. Ini adalah satu kejanggalan yang perlu diusut. Atas nama Proyek Strategis Nasional  kalau ini bisa dilakukan maka pemerintah bisa mengklaim 100 proyek lagi 1000 proyek strategi nasional yang merugikan rakyat. Dengan alasan ini, pelepasan kawasan hutan karena ada proyek strategis nasional, boleh ada konversi untuk kawasan hutan apa saja.

Apakah penguasaan Tanah 17.000 di satu pulau itu tidak melewati batas? Tentu sangat melewati batas dan menurut undang-undang tidak diperkenankan. 

Bagaimana kepemilikan sebelum itu, kepemilikan di zaman Belanda lalu. Dikatakan di sini hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini 1960. Jadi bisa apapun asal dia bisa menunjukkan dia ada kepemilikan di tanah itu tidak perlu sertifikat.

Jadi tanah mereka itu hak milik masyarakat adat, mereka sudah menulis surat kepada Kementerian Agraria dua kali pada tahun 2010 dan 2020 untuk minta status mereka di perjelas antara lain dengan sertifikat lah tetapi tidak diberikan

“Ini adalah jelas pelanggaran dalam undang-undang kepemilikan tanah, jadi kalau kita lihat proyek ini adalah syarat dengan rekayasa jadi seharusnya ini semua harus diusut dulu, dan siapa yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Bahlil Menteri Investasi banyak juga menyiapkan fakta-fakta yang tidak benar alias pembohongan dan ini harus diproses semua. Harus dilihat semua dan semoga ada advokasi-advokasi dari lembaga hukum yang akan mencoba menuntut mereka ini. Saya rasa dengan dukungan dari masyarakat melayu, seharusnya proses hukum ini bisa berjalan, jelas Anthony.

“Rakyat bersatu, oligarkipun runtuh. Usut dan tuntut kepala BP Batam M. Rudi dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, yang perintahkan pengosongan pulau Rempang dan memicu konflik pada 7/09/2023: bebaskan semua warga Rempang yang ditahan sewenang-wenang”, tegasnya

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K