KEDIRI – Saat ini Polres Kabupaten Kediri masih melakukan proses penyelidikan terkait penimbunan solar subsidi, yang didiuga melibatkan PT Sean Bumi Indo, milik seorang pengusaha kaya Kediri, Yudi.
Beberapa waktu lalu, diperoleh informasi satu unit armada milik PT Sean Bumi Indo terparkir di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, yang makin menguatkan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
Polisi mencurigai armada tersebut digunakan untuk operasi penimbunan solar subsidi, dan kemudian menangkapnya. Armada berupa mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi L 8761 UY tersebut diduga berisi solar subsidi berkapasitas 5.000 liter.
Armada yang dikemudikan oleh Achmad Soleh dari arah Tulungagung tertangkap basah saat melintas didepan Polsek Ngasem. Beberapa hari ditahan di Polsek tersebut, kemudian saat ini sudah tidak ada di tempat.
Selain Yudi, direktur PT Sean Bumi Indo yang juga pemilik Kafe Maxsi Kediri, penimbunan solar subsidi juga melibatkan Komarudin, mantan Ketua LSM Sahabat Polisi Kabupaten Tukungagung, yang sekarang telah dipecat. Keduanya tidak dapat dihubungi, hingga berita ini dutulis.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari Polres Kediri tentang proses penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan sejauh mana proses yang sedang berjalan.
Menanggapi hal ini, Didi Sungkono, seorang pengamat kepolisian asal Surabaya, mengungkapkan perlunya penyelidikan yang mendalam terhadap pemilik yang terlibat dalam penimbunan BBM solar bersubsidi.
“Pihak kepolisian Polres Kabupaten Kediri harus segera menangkap para pelaku yang berani menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Didi kepada media ini (26/12/2024).
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Melalui hukum yang diatur sedemikian rupa, diharapkan langkah konkret dapat diambil demi mencegah penyelewengan lebih lanjut dalam distribusi BBM bersubsidi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
No Responses