Aparat Diminta Usut Keterlibatan Direktur PT Sean Bumi Indo Dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kediri

Aparat Diminta Usut Keterlibatan Direktur PT Sean Bumi Indo Dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kediri
Beberapa waktu lalu mobil tangki tertulis PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem, Kediri

KEDIRI – Saat ini Polres Kabupaten Kediri masih melakukan proses penyelidikan terkait penimbunan solar subsidi, yang didiuga melibatkan PT Sean Bumi Indo, milik seorang pengusaha kaya Kediri, Yudi.

Beberapa waktu lalu, diperoleh informasi satu unit armada milik PT Sean Bumi Indo terparkir di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, yang makin menguatkan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.

Mobil tangki tertulis PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem, Kediri

Saat ini armada PT Sean Bumi Indo sudah tidak ada di Polsek Ngasem

Polisi mencurigai armada tersebut digunakan untuk operasi penimbunan solar subsidi, dan kemudian menangkapnya. Armada berupa mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi L 8761 UY tersebut diduga berisi solar subsidi berkapasitas 5.000 liter.

Armada yang dikemudikan oleh Achmad Soleh dari arah Tulungagung tertangkap basah saat melintas didepan Polsek Ngasem. Beberapa hari ditahan di Polsek tersebut, kemudian saat ini sudah tidak ada di tempat.


Selain Yudi, direktur PT Sean Bumi Indo yang juga pemilik Kafe Maxsi Kediri, penimbunan solar subsidi juga melibatkan Komarudin, mantan Ketua LSM Sahabat Polisi Kabupaten Tukungagung, yang sekarang telah dipecat. Keduanya tidak dapat dihubungi, hingga berita ini dutulis.

Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari Polres Kediri tentang proses penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan sejauh mana proses yang sedang berjalan.

Menanggapi hal ini, Didi Sungkono, seorang pengamat kepolisian asal Surabaya, mengungkapkan perlunya penyelidikan yang mendalam terhadap pemilik yang terlibat dalam penimbunan BBM solar bersubsidi.

“Pihak kepolisian Polres Kabupaten Kediri harus segera menangkap para pelaku yang berani menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Didi kepada media ini (26/12/2024).

Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H.,

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Melalui hukum yang diatur sedemikian rupa, diharapkan langkah konkret dapat diambil demi mencegah penyelewengan lebih lanjut dalam distribusi BBM bersubsidi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K