Aroma ‘Menyengat’ Pemanfaatan Uang Rakyat, Diduga Pemenang Tender Menawar Lebih Tinggi

Aroma ‘Menyengat’ Pemanfaatan Uang Rakyat, Diduga Pemenang Tender Menawar Lebih Tinggi
Penasehat Hukum : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–Proses perencanaan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan dan penataan pedestrian Jalan Ahmad Yani Tahap 2 menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat, khususnya di kalangan para pengembang.

Setelah sebelumnya muncul penolakan publik karena proyek digarap di tengah pagebluk dan membumihanguskan pohon-pohon rindang berumur puluhan tahun, kini muncul dugaan adanya manipulasi persyaratan hingga dugaan adanya peserta tender yang “menang sebelum bertanding”.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia  (LKHPI), saat ditemui di kantornya mengutarakan sikapnya terkait polemik tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp23.578.000,00 dan nilai HPS sebesar Rp23.053.060.480,83 tersebut.

“Di mana-mana pengadaan barang dan jasa Pemerintah selalu mengutamakan prinsip efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021. Prinsip efisien yang utama dan yang harus diperhatikan oleh Pelaksana Pengadaan. Maknanya, proyek negara harus dilakukan dengan anggaran yang hemat, namun kualitasnya bagus”, tuturnya Sabtu (28/8) pagi. 

Informasi yang beredar pemenang tender justru peserta yang menawar lebih tinggi dibanding peserta tender yang lain.

“Pemenang tender yang mengajukan penawaran 1,2 miliar lebih mahal dari peserta lain kok yang menang ya? Alasannya hanya karena PT. KIM yang menang tender itu memiliki TR (tire roller) 25 ton. Padahal menurut kajian teknis cukup TR 15 ton saja. Ini syarat yang tidak logis secara kajian teknis, yang kemungkinan dibuat untuk melumpuhkan peserta tender yang lain”, imbuh tokoh masyarakat Nganjuk ini.

Menurut rencana, proyek pembangunan dan penataan pedestrian Jalan A Yani Kabupaten Nganjuk Tahap 2 ini sedianya dimulai pada bulan Agustus 2021. Namun Wahju meminta agar proyek tersebut ditunda dahulu karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses tendernya.

“Dalam tender ini ada inefisiensi peggunaan keuangan negara yang tidak sedikit. Ini bisa berpotensi korupsi. Oleh karena itu saya meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi kemungkinan adanya dugaan permainan dalam tender ini. Kalau terbukti pilih kasih, tidak adil atau kolusi, harus dipertanggungjawabkan. Karena etikanya semua pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa harus menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Secara tegas hal itu sudah diatur normanya di Pasal 7 Perpres 16 tahun 2018”, pungkasnya.

Munculnya polemik dalam tender ini kemungkinan akan berbuntut panjang karena adanya sanggahan dari peserta tender yang lain dan kemungkinan adanya upaya hukum keperdataan.

EDITOR : SETYANEGARA 

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. free chatNovember 19, 2024 at 6:04 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/aroma-menyengat-pemanfaatan-uang-rakyat-diduga-pemenang-tender-menawar-lebih-tinggi/ […]

  2. Digital dictatorshipDecember 16, 2024 at 12:39 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/aroma-menyengat-pemanfaatan-uang-rakyat-diduga-pemenang-tender-menawar-lebih-tinggi/ […]

  3. Buy Golden Teacher MushroomsDecember 28, 2024 at 9:58 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/aroma-menyengat-pemanfaatan-uang-rakyat-diduga-pemenang-tender-menawar-lebih-tinggi/ […]

Leave a Reply