ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Pertamina menerapkan aturan baru, setiap orang yang membeli bahan bakar (pertamax, pertalite, atau solar) diwijibkan install aplikasi my-Pertamnia. Aturan itu berlaku sejak 1 Juli 2022.
Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq, SH,MH mengatakan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu akumulasi akhirnya adalah mengambil uang rakyat.
“Pertanyaan saya apa dasar hukumnya. Kenapa? Karena ini bukan gratis. Karena ini melibatkan BUMN dan mata rantainya panjang, dan akumulasi akhirnya adalah mengambil uang rakyat,” kata Muhammad Taufiq, melalu channel youtube Muhammad Taufiq & Partner Law Firm.
Dia memerinci, setiap aktivasi dikenakan Rp 1000, dalam sehari sudah ratusan milyar nilainya.
Seharusnya mekanisme bukan begitu. Dalam pemeirntahan modern, katanya, justru melakukan praktek deregulasi, penyederhanaan.
“Yang terjadi justru mempersulit. Itu yang pertama. Yang kedua membebani (rakyat). Yang ketiga tidak punya dasar hukum,” jelas Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.
Karena, kalau dia pungut dari masyarakat dan punya pendapatan dia harus melewati persetujuan DPR.
Oleh karena itu dia memberikan saran (tips) untuk mengajukan Somasi kepada pemerintah.
“Yang disomir adalah Pertamina, Bupati/Walikota atau Gubernur cq pengusaha SPBU. Kalau ternata tidak mempan, kita ajukan gugatan ‘perbuatan melawan hukum’. Karena Law Making Procesnya tidak benar. Ini pemerasan. Siapa yang diguat? Yang digugat adalah Menteri Keuangan, Menteri BUMN, atau Pemerintah cq Menteri-menteri tadi. Kemudian Direktur Pertamina, Gubernur, dan pengusaha SPBU,” katanya.
Taufiq juga berpendapat dalam kasus ini bisa dilakukan sita jaminan terhadap semua aset karena bersifat perdata.
Dia mengaku ingin memberi pelajaran, biar pengusaha SPBU merespon juga. Pengusaha SPBU menurutya pasti akan mengalami kesulitan dalam situasi seperti itu.
“Bagaimana menghidupkan aplikasi. Ini sebuah ide yang sarat dengan kepentingan politik dan kepentingan kapitalis dalam rangka nomboki hutang BUMN yang rata-rata minus,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
เว็บบอลสเต็ป ต้อง LSM99October 30, 2024 at 7:26 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/aturan-beli-bbm-pakai-aplikasi-ahli-pidana-sebut-itu-pemerasan-rakyat-berhak-menggugat/ […]
Diyala/baqubah/university/universalNovember 14, 2024 at 2:44 pm
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/aturan-beli-bbm-pakai-aplikasi-ahli-pidana-sebut-itu-pemerasan-rakyat-berhak-menggugat/ […]
camsNovember 18, 2024 at 10:28 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/aturan-beli-bbm-pakai-aplikasi-ahli-pidana-sebut-itu-pemerasan-rakyat-berhak-menggugat/ […]