Ayah Korban Pembunuhan Pelajar di Jember Melalui Kuasa Hukumnya Meminta Hasil Rekam Medik Ke RS. Dr Soebandi

Ayah Korban Pembunuhan Pelajar di Jember Melalui Kuasa Hukumnya Meminta Hasil Rekam Medik Ke RS. Dr Soebandi
Kuasa Hukum keluarga korban, Prayogo Laksono, SH.MH, CLI, CLA, CTL, CRA

ZONASATUNEWS.COM, JEMBER – Kasus gadis 17 tahun asal Jember-Jatim yang ditemukan meninggal dunia karena luka sabetan clurit di leher bagian belakang dan hampir putus (29/12/2022), hingga saat ini masih menyisakan ganjalan di keluarga korban. Kasus yang sempat viral di medsos itu meninggalkan misteri bagi keluarga.

Gadis korban pembunuhan pacarnya, Aini Rofikoh (17 tahun) seorang pelajar di SMK 5 Jember, Jawa Timur

Korban Aini Rofikoh (17 tahun), yang diduga dibunuh pacarnya sendiri, merupakan  pelajar SMK PGRI 5 Jember. Aini Rofikoh sesuai dengan identitas di Kartu Pelajar beralamat di Jl Kemayangan, Desa Kemayangan, Kec Gumukmas.

Melalui Kuasa Hukumnya, Prayogo Laksono, SH.MH, CLI, CLA, CTL, CRA, Rusdi (47 th) selaku ayah korban ingin mendapatkan penjelasan medis perihal penyebab kematian putrinya. Karena sejak meninggal hingga sekarang bukti rekam medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Jember (RSUD) Dr. Soebandi Jember, belum diberikan kepada keluarga.

Kuasa Hukum keluarga korban, Proyogo Laksono, SH, MH, CLI, CLA, CTL, CRA

“Pihak keluarga meminta isi rekam medis milik pasien yang telah di otopsi Rumah Sakit Umum Daerah Jember (RSUD) Dr. Soebandi Jember. karena memang itu hak pasien,” jelas kuasa hukum Prayogo Laksono and Partner yang menerima surat kuasa dari ayah korban Rusdi Adi Wiyono (47), yang beralamat di Dusun Muneng RT 001 RW 003 Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember. Surat kuasa tersebut ditandatangani pada 15 Maret 2023 kemarin.

Prayogo Laksono menambahkan, meminta hasil rekam medik adalah hak keluarga pasien dan kewajiban pihak pemberi layanan kesehatan untuk memberikan sebagaimana telah diatur menurut UU.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis pada pasal 26 ayat (1), (2) dan ayat (3), Kami berharap pihak rumah sakit mengabulkan permohonannya,” ungkap Prayogo, pengacara yang beralamat di Jalan Anjuk Ladang Ruko Puri Kencana Desa Candirejo Kecamatan Loceret Nganjuk itu.

Sementara Pihak Rumah sakit Dr Soebandi ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telpon kantor belum diangkat.(tim-Bas.)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. เกียรติบัตรออนไลน์October 27, 2024 at 11:37 am

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ayah-korban-pembunuhan-pelajar-di-jember-melalui-kuasa-hukumnya-meminta-hasil-rekam-medik-ke-rs-dr-soebandi/ […]

  2. bdsm modelsNovember 14, 2024 at 8:11 am

    … [Trackback]

    […] Here you can find 57245 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ayah-korban-pembunuhan-pelajar-di-jember-melalui-kuasa-hukumnya-meminta-hasil-rekam-medik-ke-rs-dr-soebandi/ […]

  3. look at here nowJanuary 4, 2025 at 11:37 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ayah-korban-pembunuhan-pelajar-di-jember-melalui-kuasa-hukumnya-meminta-hasil-rekam-medik-ke-rs-dr-soebandi/ […]

  4. couponsJanuary 11, 2025 at 12:06 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ayah-korban-pembunuhan-pelajar-di-jember-melalui-kuasa-hukumnya-meminta-hasil-rekam-medik-ke-rs-dr-soebandi/ […]

Leave a Reply