Bambang, Pengusaha Penyulingan Tiner Ilegal Dari Limbah B3 Di Sidoarjo, Diduga Kebal Hukum

Bambang, Pengusaha Penyulingan Tiner Ilegal Dari Limbah B3 Di Sidoarjo, Diduga Kebal Hukum
Bahan B3 yang mau di suling

ZONASATUNEWS.COM SIDOARJO – Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner dan limbah B3 cat kian menjamur di Desa Bendo Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Bahan B 3 yang mau di suling

Dari hasil investigasi tim lapangan, dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Bambang tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.

Hasil penyulingan Bekas cat yang sudah menjadi tiner.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha limbah B3 yang diduga bernama Bambang dugaan telah melakukan pelanggaran :

1). Diduga bambang tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.

2). Diduga tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

3). Pembuangan air limbah dan limbah b3 bekas penyulingan sludge thinner serta cat diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa izin – izin sesuai aturan prosedur.

4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3.

5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat.

6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3 tinnher dan limbah b3 cat.

7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis thinner dan limbah b3 jenis cat.

8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa perlu menindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai izin pengelolahan lingkungan hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap.

Transportir pengangkut Limbah dan tiner

Bambang juga harus dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan/atau dijatuhi sanksi pidana sesuai pasal 100, 109, dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa, harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap. Sementara ini tim investigasi sudah mengetahui adanya gudang penyulingan thinner di Wilayah Sidoarjo.

Jelas di sebutkan dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka, bambang yang diduga selaku pemilik akan di kenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.(timsus-Red)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. mahjong ways 3 เจาะลึก เกมสล็อตมาจองDecember 26, 2024 at 7:56 am

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bambang-pengusaha-penyulingan-tiner-ilegal-dari-limbah-b3-di-sidoarjo-diduga-kebal-hukum/ […]

  2. chat for freeDecember 29, 2024 at 3:29 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bambang-pengusaha-penyulingan-tiner-ilegal-dari-limbah-b3-di-sidoarjo-diduga-kebal-hukum/ […]

Leave a Reply