ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan, akan segera mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak berlaku lagi, Selasa (31 /05/2022).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pamekasan Wardatus Sarifah, usai melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur beberapa hari yang lalu.
Ia mengungkapkan, jika dalam konsultasi itu, pihaknya membawa lima Perda yang saat ini masih dipakai di Kabupaten Pamekasan untuk dikonsultasikan, namun dari hasil konsultasi itu Kemenkumham Jatim meminta empat Perda yang harus dicabut, sedangkan satu Perda lainnya harus dilakukan kajian.
Adapun alasan pencabutan keempat Perda itu kata Wardatus Sarifah lantaran sudah keluar peraturan baru dan ada Perda yang sejak tahun 2002 yang tidak diperbaharui sama sekali bahkan sampai sudah ada perubahan undang-undang beberapa kali atau dengan kata lain sudah lewat dari jamannya.
Dan menurutnya, dalam konsultasi itu, pihaknya membawa lima Perda yang sedang berlaku di Kabupaten Pamekasan.
“Setelah Bapemperda melakukan konsultasi ke Kemenkumham membawa lima Perda yang sedang berlaku di Kabupaten Pamekasan, ternyata empat Perda sudah out off date, sudah muncul PP yang baru. Jadi segera harus dicabut, yang satu perlu kajian,” katanya.
Adapun keempat Perda yang akan dicabut itu diantaranya pertama, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Irigasi. Kedua, Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
“Ketiga, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan yang keempat, Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemkab dan Desa.
“Sedangkan satu perda lainnya yang harus direvisi, yaitu perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ungkap Wardah panggilan akrab Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pamekasan.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem juga mengatakan jika pihaknya ke depan akan melakukan evaluasi sedikit demi sedikit terkait Perda-perda yang memang sudah tidak layak dipakai.
“Nanti, kita ke depan akan melakukan evaluasi sedikit demi sedikit biar Perda-perda yang memang sudah tidak layak itu bisa kita ubah (dicabut). Selain itu ke depan kita butuh kajian yang juga melibatkan perancang dari Kemenkumham,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Baca Juga:
- Seorang RT Di Bogor Diminta Membuatkan KTP Warga Negara China, Dengan Imbalan Rp 12 Juta Per KTP
- Koalisi KAMI Minta Pemerintah Segera Memulangkan TKA China
- KAMI Menolak Kenaikan Tarif Listrik Dan Penghapusan Subsidi Listrik Bagi Rakat
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
endoliftOctober 20, 2024 at 8:15 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bapemperda-dprd-pamekasan-akan-cabut-empat-peraturan-daerah/ […]
7 carat diamond priceNovember 19, 2024 at 12:23 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bapemperda-dprd-pamekasan-akan-cabut-empat-peraturan-daerah/ […]
wonka mushroom chocolate barsDecember 15, 2024 at 9:27 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bapemperda-dprd-pamekasan-akan-cabut-empat-peraturan-daerah/ […]
รีวิวเกมสล็อตJanuary 31, 2025 at 12:15 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bapemperda-dprd-pamekasan-akan-cabut-empat-peraturan-daerah/ […]