Batara R Hutagalung : Kerjasama Belanda Dan Cina Dalam Perdagangan Budak Dan Opium Di Nusantara

Batara R Hutagalung : Kerjasama Belanda Dan Cina Dalam Perdagangan Budak Dan Opium Di Nusantara
Lelang budak di Batavia sekitar 1800. (Repro Sejarah Modern Awal Asia Tenggara karya Anthony Reid).

3 Kelas sosial

Tahun 1920 pemerintah kolonial mengeluarkan Regeringslegrement (Peraturan Pemerintah) No.109 Tahun 1926 menjadi Indische Staatsregeling Nr.163, dimana pendduduk Nederlands Indie dibagi menjadi 3 kelompok :

1.Europeanen (Bangsa-bangsa Eropa dan Jepang yang di “Eropakan”)
2.Vreemde Oosterlingen (Timur asing, yaitu Cina dan Arab)
3.Inlanders (Pribumi)

Perdagangan Opium

Sejak kedatangan Belanda di Jakarta, Belanda sudah mulai dengan perdagangan opium.

Selain mengeruk keuntungan dari perdagangan budak dengan Belanda, Cina juga mengeruk keuntungan besar dari perdagangan opium dan pendirian “rumah-rumah madat”.

Selain kesamaan status dalam status sebagai penduduk Indesche Indie kelas dua, tidak ada kesamaan bangsa Cina dan bangsa Arab.

Pribumi disetarakan anjing

Sampai penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati pada 9 Maret 1942, didepan gedung-gedung mewah, tempat pemandian umum, dll, dipasang plakat dengan tulisan :

VERBODEN VOOR HONDEN EN INLANDER, artinya “DILARANG MASUK ANJING DAN PRIBUMI.”

Pribumi generasi 1945 masih mengalami penghinaan ini, yaitu disetarakan dengan anjing!!

Perilaku banyak Cina yang masih merasa lebih tinggi dari pribumi, terlihat dari sikap mereka sehari-hari.

Mereka tidak mau menyapa orang Indonesai Bapak, Anda, atau Saudara. Mereka selalu mengatakan YOU (Bahasa Inggeris = KAMU) kepada Pribumi.

Diantara mereka masih menggunakan kata-kata JIJ (kamu) dan IK (saya).

Jadi, nenek moyang BANGSA INDONESIA diperjualbelikan SEBAGAI BUDAK DINEGERI SENDIRI.

Kemudian naik tingkat dijadikan JONGOS DINEGERI SENDIRI.

Berdasarkan sejarah perbudakan dan sejarah menjadikan pribumi sebagai JONGOS DI NEGERI SENDIRI, maka UNTUK MEMBUAT PRIBUMI TUAN DINEGERI SENDIRI, para pendiri Republik Indonesia memanifestasikan dalam pasal 6 ayat 1 UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agus tus 1945, yaitu : Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI.

Di UUD 2002 kata ORANG INDONESIA ASLI dihapus, dan diganti menjadi : PRESIDEN IALAH WARGA NEGARA INDONESIA.

Dengan demikian siapapun dapat menjadi Presiden Indonesia, termasuk keturunan mereka yang ratusan tahun ikut memperjual belikan Pribumi dan membuat menjadi jongos dinegeri sendiri.

Memang sejak masa penjajahan Belanda muncul gagasan mendirikan Repulik Indonesia, ada segelintir Cina yang mendukung gagasan ini, namun mayoritas tetap pro Belanda.

Keterangan gambar:Spanduk yang dibentangkan komunitas Cina di masa revolusi kemerdekaan:”Repoeblik Indonesia Menghianati Bangsa ChungGhua (Tionghoa). Repoebliek Indonesia Digendong Baboenya”

Demikian juga sekarang, ada yang benar-benar membaur dengan pribumi. Namun belakangan muncul tulisan-tulisan sejarah mengenai “heroisme” Cina melawan Belanda.

Ironis!!

Catatan : Penjelasan diatas hanya sebatas masa penjajahan di Nusantara.

Penjelasan mengenai ketidakpercayaan Pribumi terhadap Cina belum mencakup masa perang, mempertahankan kemerdekaan antara tahun 1945-1950, dimana Belanda membentuk pasukan Cina Po (Pao) An Tui, yang dipersenjatai dan dilatih oleh tentara Belanda.

Mula-mula di Sumatera Utara kemudian di Jawa. Po An Tui juga dipakai oleh Belanda dalam penyerangan terhadap Indonesia dimasa Agresi Militer I danAgresi II.

Anggota Po An Tui ketika berlatih bersama tentara KNIL Belanda, di CImahi, Oktober 1947

Mengenai alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 NOvember Tahun 1959 tentang larangan pengusaha kecil dan eceran asing melakukan perdaganan diluar ibukota Daerah Tingkat I, II dan Karesidenan, adalah untuk melindungi pedagang kecil dan eceran pribumi.

Seperti telah disebut diatas, bahwa selama ratusan tahun selama penjajahan Belanda, orang-orang Cina dari bergbagai usaha perdagangan, termasuk perdagangan budak dan perdgaangan candu, telah memiliki modal kuat dan jaringan, sehingga priumi tidak mungkin bersaing dengan pengusaha Cina.

Pada tanggal 19 Maret 1956 pada Konggres Nasional Importir Seluruh Indonesia di Surabaya, Asaat Datuk Mudo, mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia berpidato bahwa orang-orang Cina telah bersikap monopolistis dalam perdagangannya dengan tidak membuka jalan bagi penduduk Pribumi untuk ikut berdagang.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. phuket divingNovember 15, 2024 at 2:50 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 75661 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/batara-r-hutagalung-kerjasama-belanda-dan-cina-dalam-perdagangan-budak-dan-opium-di-nusantara/ […]

  2. free Stripchat tokensNovember 15, 2024 at 6:53 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/batara-r-hutagalung-kerjasama-belanda-dan-cina-dalam-perdagangan-budak-dan-opium-di-nusantara/ […]

  3. online slots bestDecember 12, 2024 at 8:29 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/batara-r-hutagalung-kerjasama-belanda-dan-cina-dalam-perdagangan-budak-dan-opium-di-nusantara/ […]

  4. pg slotJanuary 8, 2025 at 8:38 pm

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/batara-r-hutagalung-kerjasama-belanda-dan-cina-dalam-perdagangan-budak-dan-opium-di-nusantara/ […]

Leave a Reply