Bawaslu Kabupaten Ngawi Luncurkan Program Posko Aduan Masyarakat (PAM)

Bawaslu Kabupaten Ngawi Luncurkan Program Posko Aduan Masyarakat (PAM)

ZONASATUNEWS.COM, NGAWI – Mendasar Keputusan Bawaslu RI Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Kabupaten Ngawi mendasar perihal tersebut pada hari ini, Senin (15/08/2022) melakukan Peluncuran Program Posko Aduan Masyarakat ( PAM) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, untuk mengecek apakah masyarakat namanya terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik bisa klik link ini:

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Melalui link resmi tersebut Bawaslu Kabupaten Ngawi menjelaskan, jika ada dari masyarakat merasa bukan merupakan anggota partai politik tertentu atau keberatan namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu, pada link yang sudah disosialisasikan Bawaslu Ngawi tersebut bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ngawi.

“Selain itu Bawaslu Ngawi juga membuka aduan melalui online dengan mensosialisasikan alamat link kepada masyarakat dengan cukup mengeklik link aduan Daring dari Bawaslu Kabupaten Ngawi https://forms.gle/Y57fXqFgEQL5aRXKA,” terang Syaifudin Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Alasan Bawaslu Kabupaten Ngawi melaunching atau meluncurkan program Posko Aduan Masyarakat (PAM) tersebut merupakan wujud pencegahan terhadap pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Ngawi, yang mana pada saat ini masuk pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik.

“Mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Ngawi siap menerima aduan ataupun laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat,” tegas Syaifudin.***

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K