Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Mengikuti berita tentang pagar misterius sepanjang 30 km lebih di Pantai Tangerang itu seperti mengikuti jalan cerita silat Kho Ping Ho karena begitu banyak pihak yang terlibat didalamnya sehingga terkesan misterius disebabkan belum ada yang “berani” menyebutkan nama sebenarnya pemilik pagar itu.
Namun kisah yang bernuansa misteri ini sedikit demi sedikit terbongkar di permukaan setelah para pejabat negara yang terlibat didalamnya saling tuding dengan mengatakan “tidak tahu” tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan muculnya pagar misterius tersebut. Salah satunya adalah kenyataan bahwa ternyata pagar misterius itu sudah memiliki sertifikat. Orang awam seperti saya bertanya “kok bisa ya laut ada sertifikatnya”.
Memang ada kabar beredar di media sosial bahwa kawasan yang dibatasi pagar laut misterius di Tangerang, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan, HGB.
Dalam konferensi pers senin siang, menteri ATR, Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan dan mengakui keberadaan sertifikat tersebut.
Nusron menyatakan, ada 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB. Diantaranya 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu ada 17 bidang yang bersertifikat hak milik. Kementerian ATR, BPN, akan memeriksa apakah bidang tersebut masuk wilayah di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai.
Sayangnya menteri Nusron menggunakan jurus silat “ngeles” ketika ditanya wartawan nama pemilik perusahaan yang membangun pagar misterius itu. Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan pemilik SHGB tersebut. “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya. Kalaua tidak salah dalam salah satu stasiun TV Nusron mengatakan “tidak tahu” karena belum mengecek AHU lalu meminta wartawan untuk mengecek sendiri.
Ada media yang memberitakan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01. Tahun 2023. PT Intan Agung Makmur bergerak di sektor real estate, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Aktivitas utamanya meliputi pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian bangunan hunian maupun komersial.
Masyarakat luas lalu bertanya kenapa sampai saat ini tidak ada pejabat pemerintahan yang berani menyebut nama pengusaha dibalik pembangunan pagar misterius itu. Apakah nama dibalik semua kejadian ini adalah nama yang memiliki kekuasaan yang sangat besar, memiliki uang yang tidak ada serinya yang bisa membeli apapun termasuk politik dan kekuasaan. Apakah nama yang misterius itu baru muncul nanti kalau semuanya sudah usai bak cerita silat Kho Ping Ho itu?
Wallahu alam.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
No Responses