Berkas Sudah P21, Relawan Perindo Tuntut 25 Tahun Penjara Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Berkas Sudah P21, Relawan Perindo Tuntut 25 Tahun Penjara Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Aktivis Kediri dan Relawan Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, pada Jum’at (17/06/2022)

ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina kembali memimpin langsung proses pendampingan hukum terhadap kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Kediri.

Pihaknya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, pada Jum’at (17/06/2022), guna memastikan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan anak ini berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan dengan penyidik Satreskrim Polres Kediri, aktivis perempuan dan anak yang akrab disapa Jeanni ini mengungkapkan, ada bukti video yang menyebut pelaku pemerkosaan terhadap anak itu ada sembilan orang.

“Dalam video yang kami miliki, ada rekaman yang menyebutkan pelaku pemerkosaan terhadap anak ini ada sembilan orang.Nanti yang melakukan pengakuan di video tersebut, juga bisa dimintai keterangan sebagai saksi, sehingga ada bukti-bukti baru,” pungkas Jeannie.

Aktivis Kediri dan Relawan Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, pada Jum’at (17/06/2022)

Dalam pertemuan tersebut, Jeanni juga berencana akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas, sehingga sembilan pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat ditangkap dan diproses hukum. “Kami kembali mendatangi Satreskrim Polres Kediri, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, dan penyidik polisi tidak menghentikan penyelidikan hanya sampai pada lima tersangka saja,” tegas Jeannie.

Baca Juga:

Sementara hasil audieansi dengan Kejari Kediri, dan Unit PPA Satreskrim Kediri, diketahui ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri.

“Dari lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri, tiga tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21.Sementara dua tersangka lagi, masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” terang Jeanni.

Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk Kejari Kediri, untuk menuntut para tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak ini, memasukkan tuntutan hukuman hingga 25 tahun penjara, karena kasusnya sangat berat.

“Kami mendesak para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kasus pemerkosaan terhadap anak ini juga sangat berat. Diharapkan, dengan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, maka akan ada efek jera,” tegasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K