Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa

Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Andi Syamsul Bahri, SH, Ahli Hukum dan Pengacara, tinggal di Jakarta

NGAWI – Seleksi calon perangkat desa Tirak Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, viral di medsos. Pasalnya, dalam seleksi yang rencananya akan dilakukan tanggal 25 Oktober 2025 ini, ada calon yang diduga bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, salah satu calon kuat Rizky Sepahadin yang juga putra Kepala Desa Tirak, Suprapto, dinyatakan lolos sebagai salah satu calon untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes). Padahal yang bersangkutan masih menyandang status Bebas/Pembebasan Bersyarat (PB) dalam kasus narkoba.

Polemik muncul. Terjadi pro dan kontra. Ada yang mengatakan boleh mencalonkan. Ada juga yang berkata sebaliknya, yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan dengan alasan masih terpidana, walaupun posisinya diluar penjara/bapas.

Redaksi mencoba menghubungi seorang ahli hukum dan pengacara dari Jakarta, Andi Syamsul Bahri kemaron sore, Rabu (22/10/2025).

Menurut Andi Syamsul Bahri, status PB itu artinya yang bersangkutan statusnya masih Narapidana atau Terhukum. Konsekuesinya dia tidak dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai calon Kepala Desa atau Perangkat Desa.

“Kalau bebas bersyarat artinya masih dalam status Narapidana/Terhukum, tidak dapat mengajukan diri menjadi calon kepala desa atau perangkat desa. Karena masih berstatus Narapidana/Terhukum. Dia belum bebas murni. Secara administratif dia wajib lapor ke Bapas secara rutin,” kata Andi Syamsul Bahri.

Dia lantas merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam Pasal 5 huruf f, disebutkan bahwa calon perangkat desa harus:

“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali telah menjalani pidana dan telah lewat waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana.”

Dengan demikian, ada dua syarat penting:

1)Pidana harus sudah dijalani secara penuh (bebas murni).

2)Telah lewat waktu lima tahun setelah bebas.

“Status bebas bersyarat belum termasuk kategori “selesai menjalani pidana”. Artinya, secara hukum administratif, orang dengan status tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa,” tegas Andi Syamsul Bahri kepada redaksi.

Kasus Narkoba Termasuk Tindak Pidana

Beberapa kasus di lapangan menunjukkan bahwa sebagian calon perangkat desa yang berstatus bebas bersyarat berasal dari kasus narkoba. Sebagian pihak menganggap hal itu berbeda dengan “tindak pidana umum”. Padahal secara hukum, kasus narkoba termasuk tindak pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.”

Dengan ketentuan ini, pelaku kasus narkotika — baik pengguna, pengedar, maupun produsen — disebut narapidana tindak pidana narkotika. Meskipun tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, namun tetap berada dalam ranah hukum pidana nasional.

Oleh karena itu, jika seseorang masih menjalani bebas bersyarat atas kasus narkoba, ia masih tercatat sebagai narapidana dan belum memenuhi syarat hukum menjadi perangkat desa.

Etika dan Integritas Pemerintahan Desa

Selain aspek hukum formal, persoalan ini juga menyentuh aspek moral dan tata kelola pemerintahan. Perangkat desa bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga simbol kepercayaan publik di tingkat akar rumput.

“Integritas moral seorang perangkat desa menjadi tolok ukur utama dalam menjaga wibawa pemerintahan desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya, jika aparatur desanya masih menjalani pidana bersyarat?” ujar seorang pegiat tata pemerintahan desa dari LSM Transparansi Desa Nusantara.

Menurutnya, pengangkatan perangkat desa dengan status hukum belum bersih bisa menimbulkan masalah etik dan administratif, bahkan berpotensi dibatalkan jika terbukti melanggar syarat peraturan perundangan.

Pemerintah Desa Harus Hati-Hati

Panitia seleksi perangkat desa, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten perlu berhati-hati dalam menyeleksi calon perangkat. Prinsip kepastian hukum (legal certainty) harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan seleksi.

Sesuai asas pemerintahan yang baik (good governance), pejabat yang mengangkat perangkat desa yang tidak memenuhi syarat hukum dapat dianggap melanggar asas kecermatan administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kalau tetap diangkat, bisa batal demi hukum. Ini soal kepatuhan terhadap norma hukum dan etika jabatan publik,” tegas sumber hukum pemerintahan daerah kepada redaksi.

EDITOR: REYNA

Baca juga:

Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah”Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni

Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi

Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa

Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya

Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa

Last Day Views: 26,55 K