BP Jamsostek Diminta Hapus Pembatasan Kuota Pelayanan Klaim JHT OL

BP Jamsostek Diminta Hapus Pembatasan Kuota Pelayanan Klaim JHT OL
Hery Susanto

ZONASATUNEWS.COM –-Peserta BP Jamsostek butuh kepastian pelayanan. Adanya pembatasan kuota klaim secara online Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan pelayanan yang makin menurun kualitasnya.

Kornas MP BPJS, Hery Susanto menyatakan, pembatasan kuota pendaftaran klaim OL JHT BP Jamsostek tidak diatur dlm UU BPJS, PP no 46 thn 2015 tentang JHT, Permenaker no 19 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT.

Pembatasan kuota klaim JHT justru (bertentangan dng UU No 24 Thn 2011 ttg BPJS Pasal 2 :
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. manfaat; dan
c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dan bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan,” katanya

“Hapus kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek. Mudahkan akses peserta untuk mendaftarkan klaimnya dan mendapatkan haknya,” tegas Hery.

Last Day Views: 26,55 K